Berita Unik
UNIK Wanita 74 Tahun Melahirkan Anak Kembar, Sebut Sudah Direncanakan Sejak Muda, Kenapa Bisa?
Nenek berusia 74 tahun berhasil melairkan bayi kembar tersebut dihasilkan lewat IVF.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Namun hal ini belum terverifikasi.
Sama seperti Yaramati, Tiga tahun lalu seorang wanita yang juga asal India, Daljinder Kaur, melahirkan pada usia 70 tahun.
Ada lagi tepat pada 2007, seorang wanita asal Inggris memecahkan rekor dalam hal persalinan normal.
Perempuan itu melahirkan secara normal pada usia 59 tahun. (*)
Baca: Baku Tembak dengan Pencuri Sapi, Brigadir Ruvi Kritis di Rumah Sakit, Pelaku Lari ke Hutan Karet
Baca: Seorang Ayah Bunuh 4 Anaknya yang Masih Kecil, Lampiaskan Amarah karena Tak Mau Dicerai Istrinya
Baca: Seorang Mahasiswi yang Tengah Hamil Dipukuli Pacarnya Karena Meminta Hal Ini
BERITA POPULER:
Baca: Pria 54 Tahun Setubuhi Paksa Anak, Gauli Ipar yang Suaminya Sakit, Hubungan Bertiga Istri Tiap Hari
Baca: Imandi - Tambun Memanas Lagi, Aparat Kepolisian Siaga Penuh
Baca: Fakta Mengejutkan Mengenai Pelaku Yang Tebas Leher Pengantin Baru
Sumber: Kompas.com
Nenek 74 Tahun Dirudapaksa di Aceh Utara, Pengacara Tersangka: Semata-mata Karena Khilaf Saja
TribunManado.co.id - Tersangka BA (32) melalui Yaufik pengacaranya mengaku khilaf saat memperkosa nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
BA mengaku perbuatan itu tanpa direncanakan. Semata-mata karena khilaf dan tidak direncanakan sebelumnya.
“Saya sudah bertemu klien saya BA. Dia mengaku khilaf, semata-mata khilaf, tidak ada niat dari awal saat melakukan persetubuhan dengan nenek itu,” kata Taufik, Kamis (14/7/2019).
Dia menyebutkan, saat kejadian pelaku datang untuk mencari ayam putih di rumah nenek tersebut. Saat itu HJ bercerita bahwa dia mengeluh sakit pinggang.
Sehingga BA dan istrinya, FZ menyebut bisa mengobati dengan cara diurut. Sehingga, korban diurut di ruang tamu yang kemudian pindah ke dalam rumah. Bahkan, saat itu juga ada istri pelaku di dalam kamar.
“Namun saat suaminya melakukan hubungan badan dengan nenek itu, istrinya tidak melihat kejadian itu karena dia tidur. Kasus ini sudah dikirim pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara oleh polisi,” kata Taufik.
Dia menyebutkan, setidaknya pengakuan jujur pelaku diharapkan menjadi pertimbangan hakim ke depan untuk memberi hukuman seringan-ringannya pada pelaku. “Ini semata-mata karena khilaf saja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BA ditangkap pada 28 Juli 2019 di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara setelah sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Baktiya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KHUPidana pemaksaan bersetubuh dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
(fra/tribunmanado.co.id/Kompas.com)
Tonton dan Subscribes Channel Youtube Tribun Manado: