Revisi UU KPK
PDIP Sorot Lambatnya Penyelidikan Beberapa Kasus Korupsi di KPK, Dukung Revisi UU KPK
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berada pada posisi mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berada pada posisi mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tujuan untuk memperbaiki beberapa hal yang dinilai kurang.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk perbaikan.
Ia menilai, revisi itu penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Semua dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).
Hasto mengatakan, ada berbagai kelemahan di KPK terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Baca: Jin dan Baju Oblong, Ini Gaya Kaum Milenial Mendaftar Sangadi
Baca: Dampak Buruk Jika Telat Makan Secara Terus Menerus, Mudah Lelah dan Murung
Baca: Dijual dengan Harga Rp 2 Jutaan, Realme Q Meluncur dengan 4 Kamera
Kata dia, hal itu terlihat dari adanya kepentingan politik yang mewarnai keputusan yang diambil KPK, contohnya kasus-kasus yang penyidikannya berjalan lambat.
Ia juga mengatakan, revisi UU KPK dilakukan agar pengawasan terhadap KPK semakin diperkuat.
Melalui revisi itu pula, Hasto berharap KPK lebih mengedepankan pencegahan korupsi.
Hal itu sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Bersama DPR-DPD 16 Agutus 2019.
"Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergitas antar-lembaga penegak hukum, tetapi sekaligus untuk memperbaiki. Jadi revisi ini semuanya dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto.
Dewan Perwakilan Rakyat diam-diam mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( RUU KPK).
Proses konsolidasi dan lobi-lobi yang dilakukan di belakang layar membuat revisi berjalan mulus.
Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Namun, agenda rapat terbaru mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.
Tiba-tiba saja, pada Kamis (6/9/2019) kemarin, DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Massa dari Komando Kesiapsiagaan (Kokam) Pemuda Muhammadiyah menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK, Jumat (24/3/2017). Dengan tema #KawalKPKBerani, pengunjukrasa mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang disinyalir banyak melibatkan pejabat dan mantan pejabat serta menolak rencana revisi UU KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.
Tidak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Juga, tidak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.
Tok!
Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor: Choirul Arifin