PDIP Jaring Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2020
PDIP mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2020.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – PDIP mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2020. Partai berlogo banteng moncong putih itu membuka diri bagi ASN, dosen, tokoh-tokoh agama dan siapapun yang terpanggil untuk menjadi pemimpin.
"Kami memiliki semangat gotong royong dan kami terbuka bagi mereka yang ingin mendaftar ke PDI Perjuangan," kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/9/2020).
Baca: Lampu Merah Investasi: Perusahaan Jepang-Korea Ogah Lirik RI
Hasto mengatakan, PDIP memberikan skala prioritas dari kader internal atau dari mereka yang menjadi tokoh untuk bisa bergabung ke partai. Dia mengungkapkan, bakal calon kepala daerah secara terbuka diterima bagi sejumlah daerah dimana suara PDIP lemah.
Sedangkan, ungkap Hasto, partai akan mendorong kader internal di daerah-daerah yang menjadi basis suara PDIP. Mereka, dia melanjutkan, akan dinilai melalui rekam jejak serta komitmen untuk rakyat sebelum kemudian akan dipersiapkan melalui sekolah partai.
Khusus pilkada Kota Surabaya, PDIP menaruh perhatian. Apalagi kader Tri Rismaharini sudah menjabat 2 periode sebagai walikota Surabaya. Sehingga, Hasto mengatakan, PDIP ingin mempersiapkan dengan sebaik-baiknya agar terjadi kesinambungan.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar jangan sampai nanti ada pemimpin yang tidak sepaham dengan visi Risma. Di Jatim, dia melanjutkan, akan dicari bakal calon pemimpin yang punya kesepahaman untuk menjadikan Surabaya sebagai smart city, green city dengan aneka taman kota dan kebudayaannya. "Itu yang akan kami perkuat. Menjadi tradisi, kultur kepemimpinan di masa depan," jelas Hasto.
Baca: Jokowi Jajal Mobil Pikap Esemka Bima: Kebangetan Kalau Beli Kendaraan Merk Lain
Seperti diketahui, 19 daerah di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada pada 2020. Sementata, PDIP mulai membuka pendaftaran bakal calon sejak lima hingga 14 September 2019 nanti. Hasto mengatakan, partai sudah melakukan evaluasi dan pemetaan terkait Pilkada di Jawa Timur.
KPU Keluarkan Aturan Pilkada 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2019 telah keluar, berdasarkan PKPU itu, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah.
Sementara itu, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Piwalkot) dijadwalkan tanggal 29 September-1 Oktober 2020, dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tanggal 2-4 Oktober 2020.
Dari rilis KPU, dalam PKPU disebutkan bahwa naskah perjanjian hibah daerah yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada akan disusun dan ditandatangani pada 1 Oktober 2019.
Penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.
PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, yaitu 1 Februari sampai 23 November 2020. PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020.
Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019. Pendaftaran untuk pelaksana survei dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada tanggal 20-23 Februari 2020. Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret.
Baca: Jelang Pelantikan, Deretan Nama Terbaru Calon Menteri Jokowi Menguat, Ahok dan AHY Masuk
Data hasil sinkronisasi kemudian dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020. Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan kepada publik pada 19-28 Juni, dan publik dapat memberikan tanggapan. DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT. DPT diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September.
KPU akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) pada 25 November-8 Desember 2019. Untuk Pilgub, syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi pada 9 Desember 2019-3 Maret 2020.
Untuk Piwalkot atau Pilbup, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020. Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan secara lengkap, diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi.
Pendaftaran menjadi paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020. Dokumen syarat bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020.
Setelahnya, bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020. Pada tahap pendaftaran, bapaslon juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon.
Penetapan paslon diumumkan pada 8 Juli 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan esok harinya, 9 Juli. Bapaslon yang kecewa dengan hasil penetapan KPUD dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN.
Masa kampanye berlangsung selama dua bulan lebih, dimulai pada 11 Juli 2020 dan berakhir pada 19 September. Untuk kampanye di media masa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan selama tanggal 6-19 September. Setelahnya, 20-22 September, berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Setiap peserta Pilkada wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 10 Juli 2020, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 15 Agustus, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 20 September. LPPDK akan diaudit selama lima belas hari di tanggal 21 September-5 Oktober. Hasil audit diumumkan pada 7-9 Oktober.
"PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 tersebut, telah diterima KPU Lebong," ujar Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, Senin (2/9). (tribun/rmc/rpc)