Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Viral

VIDEO: Viral Pria Ganggu Istri Orang, Didenda Rp 30 Juta, Buat Netizen Geram: Ini Namanya Pemerasan!

Di kolom komentar postingan Yuni Rusmini ternyata ada satu netizen yang juga pernah mengalami hal serupa dan ada yang geram serta sebut itu pemerasan.

Editor: Frandi Piring
Youtube
Video Pria ganggu Istri Orang didenda 30 Juta rupiah buat geram netizen atas hukuman yang diberikan kepada peia pelaku 

Pria tersebut diberi jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.

" dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 ," katanya.

Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.

"apabila melanggar keoputusdan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta ," katanya.'

 

Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor merek Vixion.

"dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor vixion dengan plat AD 6106 QI demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," tutupnya.

Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.

Intinya pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.

Berita Populer: Berikut 5 Nama yang Dicoret Juventus dari Skuat Liga Champions

Berita Populer: Mandi di Waktu Ini Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Berita Populer: Ponsel Gaming Black Shark 2 Pro Resmi Diluncurkan, Ini Tiga Fitur Andalannya

Namun pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.

Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.

"Akibat mengganggu istri orang,di denda 30jt....

keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna,yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019).jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya,sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor. selengkapnya saksikan videonya." tulis keterangan Yuni Rusmini

Dihimpun dari berbagai sumber kejadian pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Meski demikian TribunnewsBogor.com belum bisa memastikan tepatnya.

Di kolom komentar postingan Yuni Rusmini ternyata ada satu netizen yang juga pernah mengalami hal serupa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved