Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Sebanyak 14 Anggota DPR Terpilih Belum Memasukkan LHKPN, KPU: Tidak Ada Kendala dari KPK

KPK terbuka kepada partai politik atau caleg yang bersangkutan untuk diajak konsultasi. KPK telah menyediakan metode pelaporan LHKPN secara online.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). 

Sebab, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.

Hal ini berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Baca: Viral Video Guru SD Dikeroyok Wali Murid, Kronologi Penyebab Kejadian hingga Pelaku Ditangkap

Baca: Kartika Putri Pamer Foto Keluarga, Pertama Kalinya Habib Usman Berpose Tanpa Pakai Topi

Baca: IDENTITAS 3 Siswa SMK Dijual ke Perusahaan Kapal, Awalnya Berangkat PKL hingga Sudah 9 Tahun Hilang

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Warning

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mereka yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN, punya waktu 7 hari terhitung sejak penetapan anggota terpilih, Sabtu (31/8/2019) sampai batas akhir, Sabtu (7/9/2019) besok.

"Kami berharap bagi partai-partai yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 (September) kami tunggu, hari terakhir," ungkap Komisioner KPU RI Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).

Katanya, anggota DPR terpilih dibebaskan apakah mau menyerahkan LHKPN ke masing-masing partai politik secara kolektif atau langsung ke KPU.

Ilham menegaskan, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.

Hal ini berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

"Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," tegas dia.

Baca: Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Minahasa Sudah 90 Persen

Baca: Janda Cantik Jadi Kurir Sabu, Diamankan Polisi dan Terungkap Motif Hingga Hal Diluar Dugaan Ini

Baca: KABAR TERBARU Roro Fitria Sudah Mendekam di Penjara 1,8 Tahun, Terungkap Aktivitas hingga Ajukan PK

Jika hingga batas akhir pelaporan LHKPN, masih ada anggota dewan terpilih tak kunjung menuntaskannya, maka KPU tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar untuk dilantik Presiden RI Joko Widodo.

Pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda sampai dia menyerahkan LHKPN kepada KPU.

"Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," jelas Ilham.

Menurut data, legislator terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU mencapai 84 persen. Sementara senator terpilih, 77 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved