Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Kebiri

Hukuman Kebiri Kimia kepada Pemerkosa 9 Anak Dilakukan di Akhir Masa Tahanan, Berikut Ketentuannya

Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, serta kebiri kimia.

Editor: Frandi Piring
INSTAGRAM/@indonesialawyersclub-SURYA
Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pelecehan terhadap 9 anak di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, akan dilakukan pada akhir masa hukuman penjara.

Muh Aris dihukum penjara selama 12 tahun sebagai pidana pokok, setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak, berdasarkan putusan pengadilan.

Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, serta kebiri kimia. 

Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sebagai hukuman tambahan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Arie Satria, saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/9/2019)
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Arie Satria, saat ditemui di Kantornya, Selasa (3/9/2019) (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Sudah Diatur dalam UU

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Arie Satria mengatakan, ketentuan tentang waktu pelaksanaan eksekusi pidana tambahan bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Arie menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 81A ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, pelaksanaan eksekusi bagi terpidana kebiri kimia akan dilakukan setelah terpidana menyelesaikan hukuman pidana pokok.

Berita Populer: Korban ART yang Digigit Sparta Anjing Milik Bima Aryo Kehilangan Setengah Darah dalam Tubuh

Berita Populer: DAFTAR NAMA Korban Tewas Kecelakaan Beruntun 21 Mobil di Tol Cipularang hingga Turunkan Tim Khusus

Berita Populer: Ini Daftar Lengkap Bursa Transfer 20 Klub Liga Inggris

Adapun bunyi 81A ayat 1, "tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok".

"Aris sebagai terpidana, sekarang sedang menjalani pidana pokok. Namun untuk pidana tambahannya belum dijalani," kata Arie, saat ditemui Kompas.com di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Selasa (3/9/2019) petang.

Menurut Arie, berdasarkan putusan pengadilan, eksekusi kebiri kimia akan tetap dilaksanakan. 

Namun soal waktu eksekusi, terpidana harus menyelesaikan dulu hukuman penjara yang dijalaninya.

"Apakah (kata) 'setelah' yang dimaksud adalah masa akhir atau masa setelah keluar (penjara), itu yang kita masih harus menunggu, petunjuk maupun PP-nya," ujar dia.

Tukang Las yang Perkosa 9 Anak

Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah? (INSTAGRAM/@indonesialawyersclub-SURYA)

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda pemerkosa sembilan anak di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum dengan kebiri kimia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved