Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Kebiri

Hukuman Kebiri Kimia kepada Pemerkosa 9 Anak Dilakukan di Akhir Masa Tahanan, Berikut Ketentuannya

Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, serta kebiri kimia.

Editor: Frandi Piring
INSTAGRAM/@indonesialawyersclub-SURYA
Live Streaming TVOne ILC Malam Ini, Tema: Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah? 

Pemuda itu adalah Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kesehariannya, dia bekerja sebagai tukang las. Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, dia diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

BERITA TERPOPULER: Sempat Galau, Luna Maya Sampai Rela Tas Hermes Seharga Ratusan Juta Miliknya Penuh Coretan Puisi

BERITA TERPOPULER: Bermodal Obat Pereda Batuk Bisa Kencani Wanita Cantik

BERITA TERPOPULER: Vanessa Angel Pamer Tato di Punggung, Pakai Dress Hitam Dengan Belahan Rendah di Bagian Dada

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kebiri Kimia untuk Pemerkosa 9 Anak Dilakukan di Akhir Masa Hukuman"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved