Hukuman Kebiri
Hukuman Kebiri Kimia kepada Pemerkosa 9 Anak Dilakukan di Akhir Masa Tahanan, Berikut Ketentuannya
Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, serta kebiri kimia.
Pemuda itu adalah Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesehariannya, dia bekerja sebagai tukang las. Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, dia diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
BERITA TERPOPULER: Sempat Galau, Luna Maya Sampai Rela Tas Hermes Seharga Ratusan Juta Miliknya Penuh Coretan Puisi
BERITA TERPOPULER: Bermodal Obat Pereda Batuk Bisa Kencani Wanita Cantik
BERITA TERPOPULER: Vanessa Angel Pamer Tato di Punggung, Pakai Dress Hitam Dengan Belahan Rendah di Bagian Dada
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kebiri Kimia untuk Pemerkosa 9 Anak Dilakukan di Akhir Masa Hukuman"