Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fadli Zon Singgung Kasus Rasisme: Polda Jawa Timur Resmi Tahan Tri Susanti

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membela tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi Tri Susanti

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Tri Susanti dan Fadli Zon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membela tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi Tri Susanti alias Susi yang ditahan di Mapolda Jawa Timur sejak Selasa (3/9) dini hari. Fadli Zon meyakini Tri Susanti tidak melakukan tindakan rasial kepada mahasiswa asal Papua di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca: Bupati Dikenal Anti-Korupsi Ditangkap KPK

"Menurut saya bukan dia, tapi kalau ada masyarakat yang membela Merah Putih yang dipatahkan, dimasukkan ke got, kan perlu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9).

Menurut Fadli Zon tak masalah kepolisian memproses kasus mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra tersebut jika benar melakukan tindakan rasial kepada mahasiswa asal Papua.

Namun demikian, Fadli mengingatkan kepolisian ada ratusan orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Oleh karena itu, Fadli minta kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut sampai tuntas.

"Hukum harus ditegakkan, baik yang melemparkan, mematahkan. Yang diduga mematahkan bendera Merah Putih dan memasukkan itu ke got, maupun mereka yang mengucapkan kata rasial tentu sangat menyakiti hati masyarakat. Itu harus diusut semua," kata Fadli.

Susi ditetapkan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ruang Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9) sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Menurut Sahid kliennya dicecar 37 pertanyaan selama 12 jam menjalani pemeriksaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar kegiatan pada tanggal 14 sampai 17 Agustus 2019 serta soal bendera Merah Putih yang patah. Susi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45A atau jo Pasal 28 Ayat 2.

Baca: 143 Truk-15 Kapal Tertahan di Bitung: Ini Penyebabnya

"Ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong. Jadi pasal sesuai panggilan. Pasal 45A atau jo Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong," papar Sahid.

Tak hanya Susi, Polda Jatim juga menahan Syamsul Arifin dalam sangkaan yang sama. Susi adalah koordinator lapangan aksi sejumlah ormas mengepung asrama mahasiswa Papua, sedangkan Syamsul Arifin adalah pegawai negeri sipil Pemkot Surabaya.

"Tri Susanti termasuk tersangka lain yakni SA, kita pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Toni Harmanto, Selasa (3/9).

Toni menuturkan kepolisian memiliki tiga alasan untuk menahan mereka berdua. Kepolisian khawatir mereka menghilangkan barang bukti, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum dan untuk memudahkan penyidikan.

Syamsul Arifin diduga melontarkan ujaran rasial menggunakan sebutan binatang ke arah mahasiswa Papua. Aksinya terekam di video yang beredar di media sosial.

Syamsul Arifin disangkakan pasal yang sama dengan Susi. Sangkaan Syamsul Arifin ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

SA adalah PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang berdinas di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mendengar kabar Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser, Selasa (3/9). Menurut Fikser Pemkot Surabaya mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang terjerat kasus hukum tersebut.

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser dihubungi, Selasa.

Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu. Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

Baca: Jokowi Heran Keamanan Papua Beda dari Harapannya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved