Fadli Zon Singgung Kasus Rasisme: Polda Jawa Timur Resmi Tahan Tri Susanti
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membela tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi Tri Susanti
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujar dia.
Meski demikian, pihaknya menyesalkan adanya ucapan rasial yang keluar dari mulut Syamsul Arifin. Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya seorang PNS menjaga etika di hadapan publik. Tak hanya itu, sebagai aparatur sipil negara juga sudah sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
"Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat," kata Fikser.
Fikser menambahkan, dalam undang-undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. "Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita," kata dia.
Karena itu, sambung Fikser, siapa pun dan dengan alasan apa pun memang dilarang berbuat rasisme, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," tambah dia. (Tribun Network/rin/Surya/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tri-susanti-dan-fadli-zon.jpg)