Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Dikenal Anti-Korupsi Ditangkap KPK

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Bupati Muara Enim 

Ia juga menyebutkan ayahnya dijemput KPK saat melakukan rapat mingguan di kantor bupati yang berada di gedung Bappeda Muara Enim. Namun, dia mengakui ayahnya itu telah dibawa petugas KPK ke Jakarta. Menurutnya, ayahnya sebatas hendak dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak KPK.

Menurutnya, ayahnya dijebak. Namun, dia tidak ingin berspekulasi lebih jauh perihal pihak yang menjebak sang ayah.

Baca: Benny Wenda: Wiranto Gunakan Saya

"Kami menganggap kejadian ini dijebak. Kita tidak akan mengembangkan kasus lebih jauh, kita biarkan KPK menjelaskan lebih lanjut. Tetapi seperti yang tadi sudah dikatakan ini bukan OTT," ujarnya.

Bupati Dikenal Anti-korupsi Dicokok KPK

Tim Penindakan KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 September 2019. Ia diduga terlibat kasus suap terkait proyek di DInas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim.

Dalam catatan Tribun Sumsel (Tribun Network), Ahmad Yani merupakan anak dari seorang hakim Pengadilan Tinggi Agama, Suratul Kahfie dan Yusa. Ahmad Yani lahir di Jakarta, pada 10 November 1965 (53 tahun).

Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim bersama Juarsah pada Pilkada Muara Enim pada Juni 2018. Ia maju sebagai bupati diusung oleh Partai Demokrat, PKB, dan Partai Hanura.

Hasilnya, dia berhasil mengalahkan tiga pasangan lain dan memenangkan Pilkada dengan memperoleh 67.522 suara atau sekitar 33,82 persen. Pada 18 September lalu, ia dilantik menjadi bupati atau belum genap setahun memimpin masyarakat Muara Enim.

Selain jadi orang nomor 1 di Muara Enim, Ahmad Yani juga menjadi Ketua DPC Partai Demokrat di kabupaten tersebut.

Dilansir dari dpm-ptsp.muaraenimkab.go.id, website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim, setelah menjadi Bupati, Ahmad Yani pernah mengeluarkan program pencegahan korupsi.

Program tersebut sudah tertuang dalam keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 660/KPTS/Inspektorat/2018 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.

Pada 13 Desember 2018, Ahmad Yani selaku bupati mengajak pejabat untuk ikrar anti korupsi bertepatan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). Bahkan, ia sempat berikrar, HAKI adalah pengingat bahwa korupsi hanya dilawan dengan cara bersama-sama.

Harta Rp4,7 M

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari http://elhkpn. kpk.go.id, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp 4.725.928.566. Laporan harta kekayaan itu dilaporkannya sewaktu mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim pada 2018.

Tercatat, Ahmad Yani memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Palembang senilai Rp 2,5 miliar.

Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved