Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

143 Truk-15 Kapal Tertahan di Bitung: Ini Penyebabnya

Ratusan truk dan belasan kapal tujuan Ternate, Tobelo, Mangaran dan Melongguane tertahan di Pelabuhan Bitung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
christian wayongkere/tribun manado
Suasana pelabuhan penyeberangan Ferry dienuhi mobil truk yang tak berangkat karena cuaca buruk 

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah, alat keselamatan di kapal dan kelengkapan radio komunikasi wajib ada dan berfungsi optimal.
Kemudian semua anak buah kapal (ABK) yang hendak melaut wajib diasuransikan atau asuransi masih berlaku.

Pemilik kapal atau penanggung jawab perusahan wajib menandatangani surat pernyataan dan tetap memperhatikan situasi cuaca dan peringatan dini gelombang tinggi dari BMKG untuk memberangkatkan kapal.

"Nah, untuk kapal yang sudah berada di laut, diinstruksikan berlindung bila cuaca buruk dan alat keselamatan di kapal standby dan dapat digunakan pada saat cuaca buruk," kata dia.

Recky Aror, Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG stasiun meteorologi kelas II Maritim Bitung
Recky Aror, Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG stasiun meteorologi kelas II Maritim Bitung (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Feri Rentan Gelombang 2,5 Meter

Ricky Aror, Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Bitung mengatakan, peringatan dini gelombang tinggi dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi kelas II Martim Bitung, Selasa (3/8/2019) hingga beberapa hari ke depan.
Surat peringatan dini nomor ME.01.01/061/KBTG/IX/2019, berlaku tanggal 3 September 2019 pukul 08.00 wita sampai 4 September 2019 pukul 08.00.

Tinggi gelombang antara 1,25 meter-2,5 meter moderate terjadi di perairan Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Timur Laut Bitung dan Laut Maluku.
BMKG menyampaikan risiko tinggi keselamatan pelayaran.

Perahu nelayan berbahaya untuk kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter. Kapal tongkang resisten terhadap kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Kemudian kapal feri rentan terhadap kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Kapal ukuran besar seperti kargo dan kapal pesiar juga rentan terhadap kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di daerah yang tercantum dalam daftar peringatan dini di atas harap mempertimbangkan kondisi itu. (crz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved