Berita Bitung
KSOP Bitung Keluarkan Larangan Berlayar untuk Kapal di Bawah 1.000 GT
KSOP Kelas II Bitung mengeluarkan surat edaran tentang informasi berita cuaca, yang berisi larangan berlayar untuk kapal dengan GT kurang dari 1.000
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
KSOP Bitung Keluarkan Larangan Berlayar untuk Kapal di Bawah 1.000 GT
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung mengeluarkan surat edaran tentang informasi berita cuaca, yang berisi larangan berlayar untuk kapal-kapal dengan Grosstone (GT) kurang dari 1.000.
Menurut Mursidi, Kepala KSOP Bitung, surat larangan berlayar yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan peringatan dini gelombang tinggi stasiun meteorologi kelas II Maritim Bitung.
"Surat peringatan untuk kapal-kapal yang berlayar agar tidak melakukan pelayaran, apalagi kapal kecil. Kapal besar perhatikan kondisi cuaca dan update berita dari BMKG sampai ada informasi cuaca bagus baru dikeluarkan izin berlayarnya," tutur Mursidi kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (3/9/2019).
Larangan berlayar yang dikeluarkan KSOP Bitung merupakan sebuah warning kepada kapal-kapal yang hendak berlayar, harus update cuaca dari BMKG.
Dijelaskannya, untuk kapal kecil di bawah 1.000 Grostone (GT) dan atau dengan freeboard kurang dari 3 meter serta kapal pelayaran rakyat, agar menunda pelayarannya sampai dengan cuaca sudah normal atau bagus.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung Henry Batubara menambahkan, mulai Selasa (3/9/2019) pihaknya memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) dengan sejumlah ketentuan.
BERITA POPULER:
> Bermodal Obat Pereda Batuk Bisa Kencani Wanita Cantik
> Orang Miskin Bakal Sulit Berobat: Pemerintah ‘Lempar Bola’ Bayar Iuran
> Oppo F11 Turun Harga, Berikut Daftar Harga Hp Oppo September 2019 Lengkap Beserta Spesifikasinya
"SPB ini kepada kapal yang sudah berlayar di laut dan yang hendak berlayar," kata Henry melalui Yulian Toni kepala seksi kesyahbandaran PPS Bitung.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah, alat keselamatan di kapal dan kelengkapan radio komunikasi wajib ada dan berfungsi optimal.
Kemudian semua anak buah kapal (ABK), yang hendak melaut wajib diasuransikan dan asuransinya masih berlaku.
Pemilik kapal atau penanggung jawab perusahan wajib menandatangani surat pernyataan dan tetap memperhatikan situasi cuaca dan peringatan dini gelombang tinggi dari BMKH untuk memberangkatkan kapal.
"Nah, untuk kapal yang sudah berada di laut, diinstruksikan untuk berlindung bila cuaca buruk dan alat keselamatan di kapal standby dan dapat digunakan pada saat cuaca buruk," tandasnya. (crz)
KABAR SELEBRITIS:
> Vanessa Angel Pamer Tato di Punggung, Pakai Dress Hitam Dengan Belahan Rendah di Bagian Dada
> Tampilan Luna Maya saat Olahraga, Legging yang Dipakai Curi Perhatian, Intip Merek dan Harganya
> Nia Ramadhani Tampil Maraton dengan Suaminya saat Kondangan, Bikin Dia Nggak Diceramah Online Lagi
INFO MENARIK:
> Berawal Dari Facebook Lalu Menikah, Ini Alasan Janda Cantik Aulia Kesuma Habisi Duda Kaya Raya
> AJAIB, Bus Ini Tampak Utuh dan Selamat dari Tabrakan Maut di Ruas Tol Cipularang KM 91
> Dibanderol dengan Harga Rp 1 Jutaan, Berikut Daftar Harga Hp Samsung Terbaru di Bulan September 2019
LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:
KABAR SULUT UNITED:
> Kalah dari Mitra Kukar, Sulut United Turun ke Posisi 6 Klasmen Liga 2 Wilayah Timur
> Sulut United Gagal Curi Poin dari Mitra Kukar, Herkis Minta Maaf, Sentil Kepemimpinan Wasit