Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Fadli Zon Tak Setuju Kader Gerindra Tri Susanti Ditetapkan Tersangka: Dia Perlu Dibela!

Fadli Zon pun menilai tindakan Susi kala itu adalah benar lantaran berniat membela Bendera Merah Putih yang Susi duga telah dirusak.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Tri Susanti dan Fadli Zon 

Polisi memastikan, kedua tersangka ini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Berita Populer: Korban ART yang Digigit Sparta Anjing Milik Bima Aryo Kehilangan Setengah Darah dalam Tubuh

Berita Populer: DAFTAR NAMA Korban Tewas Kecelakaan Beruntun 21 Mobil di Tol Cipularang hingga Turunkan Tim Khusus

Berita Populer: Ini Daftar Lengkap Bursa Transfer 20 Klub Liga Inggris

Susi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian dan provokasi, Susi kini resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Dilansir dari tribunnews.com, kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid menuturkan, penahanan yang dilakukan pihak Polda Jatim terhadap kliennya berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.

"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," katanya saat ditemui di depan Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Sahid memastikan, kliennya itu siap menjalani proses penahanan sementara yang dilakukan Polda Jatim.

"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah, dia tegar dan sudah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.

Senin (2/9/2019) kemarin, sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB, Susi diperiksa sebagai tersangka di Ruang Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Tri Susanti alias Susi ditemani Sahid kuasa hukumnya, Senin (26/8/2019). SURYA.co.id/Luhur Pambudi (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)
Pemeriksaan itu, lanjut Sahid, merupakan pemeriksaan ketiga setelah, Jumat (30/9/2019) kemarin yang seharusnya menjadi sesi kedua pemeriksaan terhadapnya, Susi mangkir karena kelelahan.

Sahid menuturkan, kliennya selama kurun waktu 12 jam di ruang penyidik dicecar 37 pertanyaan.

"Mengenai kegiatan tanggal 14 sampai 15, 16, 17 dan seputar masalah bendera yang patah, terus masalah tanggal 16 hari Jumat, jam satu siang kejadiannya kan di situ," ujar dia.

Sahid menegaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2.

"Ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong. Jadi pasal ya sesuai panggilan. Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong," jelasnya.

Sahid mengaku, pihaknya senantiasa mematuhi proses hukum yang telah bergulir di Polda Jatim.

Kendati, pihaknya masih akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Susi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved