Berita Terkini
Fadli Zon Tak Setuju Kader Gerindra Tri Susanti Ditetapkan Tersangka: Dia Perlu Dibela!
Fadli Zon pun menilai tindakan Susi kala itu adalah benar lantaran berniat membela Bendera Merah Putih yang Susi duga telah dirusak.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan kepolisian menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dikritik oleh Wakil Ketua Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Susi diketahui adalah koordinator lapangan (korlap) aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (16/8/2019).
Susi bersama ratusan ormas datang melakukan pengepungan dilatarbelakangi adanya penistaan simbol negara yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Papua.
Simbol negara tersebut antara lain bendera NKRI yang patah dan terjatuh diselokan.
Dampak dari kejadian tersebut, ratusan masyarakat papua melakukan demontrasi berujung kericuhan hebat di daerah papua dan papua barat.
Sebagaian dari masyarakat bahkan menyuarakan tuntutan agar papua bisa merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia.
BERITA TERPOPULER: Sempat Galau, Luna Maya Sampai Rela Tas Hermes Seharga Ratusan Juta Miliknya Penuh Coretan Puisi
BERITA TERPOPULER: Bermodal Obat Pereda Batuk Bisa Kencani Wanita Cantik
BERITA TERPOPULER: Vanessa Angel Pamer Tato di Punggung, Pakai Dress Hitam Dengan Belahan Rendah di Bagian Dada
Fadli Zon pun menilai tindakan Susi kala itu adalah benar lantaran berniat membela Bendera Merah Putih yang Susi duga telah dirusak.
Fadli tak masalah jika Susi ditahan karena terbukti bersalah. Namun, dalam hal ini, menurut dia, bukan Susi yang melakukan kesalahan.
"Itu kan dia kalau tidak salah membela Merah Putih yang dilecehkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019) dilansir dari kompas.com.
Menurut Fadli, kala itu Susi tidak melontarkan kata-kata bernada rasial. Sebaliknya, sebagai seorang warga negara, sudah sepatutnya Susi membela bendera kebangsaan.
"Menurut saya bukan dia (yang salah), tetapi kalau ada masyarakat membela (Bendera) Merah Putih yang dipatahkan, dimasukkan ke got, kan perlu (dibela)," ujar dia.
Fadli juga menyampaikan, siapa pun pihak yang bersalah, baik itu melontarkan ucapan rasial atau merusak bendera, harus diusut.
"Memasukkan itu (merah putih) ke got maupun mereka yang menucapkan kata rasial itu tentu sangat menyakiti hati masyrakat," kata Fadli.
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong pada hari Rabu (28/8/2019).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Syamsul Arifin. Keduanya resmi ditahan hari ini, Selasa (3/9/2019).