85 Anggota DPR RI Terpilih Terancam Tak Dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperingatkan 85 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperingatkan 85 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).
Baca: Mobil yang Dikendarai Suherman Terbang Setelah Ditabrak dari Belakang, Penumpangnya Hanya Lecet
Mereka terancam tak ikut dilantik jika syarat tersebut tidak dilaksanakan.
Hal itu disampaikan komisioner KPU RI, Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Ilham mengatakan, anggota DPR terpilih mempunyai waktu 7 hari terhitung sejak ditetapkan oleh KPU, Sabtu, 31 Agustus 2019 atau hingga Sabtu, 7 September 2019.
Para Wakil Rakyat lima tahun ke depan itu bisa menyerahkan langsung LHKPN-nya ke KPK atau dilakukan secara kolektif melalui partai politik tempatnya bernaung. Nantinya seluruh data LHKPN tersebut diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," ujar Ilham.
Ilham menegaskan, penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak untuk pelantikan anggota DPR terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 serta Pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019.
Baca: Profil 6 Capim KPK yang Lolos ke DPR Selain Nama Alexander Marwata Hingga Irjen Pol. Firli Bahuri
Hal itu juga diatur dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Ayat (2), Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kami, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," tegas dia.
Jika anggota DPR terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka yang bersangkutan tidak dapat ikut dalam daftar anggota DPR yang dilantik Presiden RI Joko Widodo. Pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda sampai dia menyerahkan LHKPN kepada KPU.
Pada Sabtu, 31 Agustus 2019, KPU telah menetapkan 575 anggota DPR terpilih dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hasil Pemilu Legislatif 2019. Dari jumlah tersebut, legislator terpilih yang telah menyerahkan LHKPN ke KPU mencapai 84 persen.
Sementara senator terpilih sebanyak 77 persen.
KPU juga mencatat, masih ada 85 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang belum menyerahkan LHKPN. Terbanyak adalah Wakil Rakyat terpilih dari PDI Perjuangan.
Baca: Pro dan Kontra Postingan Mahfud MD Soal Menjadi Air atau Bui hingga Singgung Gajah
"Saya berharap, belum dilaporkan karena memang masih ada persoalan administratif di KPK. Tapi bukan ketidakinginan, bukan keengganan dari calon terpilih, untuk melaporkan LHKPN," ujarnya.
Peringatan juga disampaikan pihak KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah. "Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan Peraturan KPU adalah syarat pelantikan. Jadi, konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU," ujarnya.
KPK mengapresiasi kepada para anggota DPR terpilih yang telah menyerahkan LHKPN ke KPU yang mencapai lebih dari 80 persen.