85 Anggota DPR RI Terpilih Terancam Tak Dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperingatkan 85 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Febri mengatakan, KPK mempunyai sistem pelaporan secara elektronik atau online untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, yakni dengan mengakses lhkpn.kpk.go.id. Pelaporan sistem elektronik juga dapat dilakukan pada hari libur.
Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.
"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," pungkasnya. (tribun network/ilh/dan/coz)