Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerusuhan Jayapura

UPDATE Kerusuhan di Jayapura, Polisi Tetapkan 30 Tersangka, Berikut Barang Bukti yang Ditemukan

Unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan di Jayapura, akhirnya ditangani oleh aparat kepolisian. Polisi kini sudah menetapkan 30 orang tersangka.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
EKSKLUSIF/EDO RIZAL
Pembakaran depan bank indonesia papua (foto diambil dari hotel Jasmin). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan di Jayapura, akhirnya ditangani oleh aparat kepolisian.

Polisi kini sudah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Jayapura.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen ( Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan diJayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran. 

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

BERITA TERPOPULER: Tangis Angelina Sondakh di Penjara, Terpukul Ingat Ucapan Anaknya: Emang Keanu Punya Mami?

BERITA TERPOPULER: Menteri BUMN Diganti, Diduga Ada Kebijakan Strategis, Langgar Perintah Jokowi?

BERITA TERPOPULER: Foto Bareng Ahok dan Sean Purnama, Tampilan Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.

Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.

Lalu, aparat kepolisian menyita sembako serta alat musik hasil jarahan para tersangka.

Dedi pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif, begitu pula di daerah lainnya di Papua dan Papua Barat. Menurut Dedi, kegiatan masyarakat sudah kembali normal.

Kota Jayapura Lumpuh, Rumah Makan Manado Amurang Rata Tanah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved