Berita Terkini
Polisi Gadungan 'Jebol' Gadis 17 Tahun Lebih dari 10 Kali, Ngaku Belum Menikah & Istri Sah Datang
WA (35) tertipu oleh ulah AR (41) yang mengaku sebagai anggota polisi dan ingin melamar anak gadisnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seoranga Ibu Rumah Tangga WA (35) tertipu oleh ulah AR (41) yang mengaku sebagai anggota polisi dan ingin melamar anak gadisnya.
Di depan WA, AR mengaku masih lajang alias belum menikah.
AR berniat menikahi anak gadis WA berinisial WS yang masih berusia 17 tahun.
Kisah asmara antara AR dan WS terjadi setelah Kenalan di Facebook sekitar awal Juli 2019. Gayung bersambut, mereka lalu bertemu tatap muka.
Hingga akhirnya keduanya berpacaran, hingga berlanjut bertemu muka.
AR kemudian bertandang ke rumah WS.
Baca: Gol Trent Alexander-Arnold dan Sadio Mane Bawa Liverpool Sementara Unggul 2-0 Atas Burnley
Baca: AC Milan Unggul 1-0 di Babak Pertama Laga Lawan Brescia Lewat Pemain Terburuk di Pekan Pertama
Baca: Helena Histeris Lihat Rindy Sudah Tak Bernyawa, “Indy, Kemarin Kamu Telepon Ibu”
Di rumah WS, AR mengaku adalah anggota polisi dan masih bujang alias belum menikah.
Kepada orangtua WS, AR mengutarakan maksudnya ingin menikahi WS.
“Selanjutnya pelaku ini mengajak korban ke Kalimantan untuk dikenalkan sama orangtua AR. Dan orangtuanya korban menyetujui tanpa curiga sedikit pun,” kata Kadek Aruna, Jumat (30/8/2019).
Saat pelaku dan korban ada di Kalimantan, datang dua wanita ke rumah orangtua korban.
Dua wanita itu menyampaikan kepada ibu korban bahwa mereka adalah istri sah dari AR.
Kemudian atas laporan dari dua istri pelaku, WA kemudian menunggu kepulangan korban dan pelaku di Bandara Mutiara Sis Aljufri.
Setibanya di Palu, WA langsung membawa pelaku ke kantor polisi.
“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lebih dari 10 kali di tempat yang berpindah-pindah,” ujar Kadek.
Karena perbuatannya ini AR dikenai pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.