Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Ojek Online

Ini Besaran Tarif Baru Ojek Online, Berlaku Mulai 2 September 2019

Mulai Senin (2/9/2019), pemerintah menerapkan tarif baru ojek online. Nah berapa besaran tarif baru ojek online itu?

Editor:
capture/KompasTV
Tarif baru ojek online akan resmi berlaku di seluruh Indonesia mmulai Senin (2/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai Senin (2/9/2019), pemerintah menerapkan tarif baru ojek online. Nah berapa besaran tarif baru ojek online itu?

Pemberlakuan tarif baru ini merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan pemerintah secara bertahap.

Demikian Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perbuhungan (Kemenhub) Pitra Setiawan.

Penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019.

Keputuasn tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Baca: Menteri BUMN Diganti, Diduga Ada Kebijakan Strategis, Langgar Perintah Jokowi?

Baca: VIDEO VIRAL Bocah 10 Tahun Disetubuhi Paksa, Pura-pura Tanya Alamat hingga Lari Berdarah-darah

Baca: Setelah Diautopsi Jenazah Rindy Dibawa ke Minsel, Sang Ibu Histeris

Berapa besaran tarif baru ojek online? Berikut rinciannya:

Zona 1

Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300.

Adapun biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500.

Serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3

Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600.

Adapun biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.

Harapannya, dengan berlakunya tarif baru di seluruh Indonesia, dapat meningkatkan kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online Motor

Baca Juga: 

Baca: 7 Minuman Pengganti Kopi yang Bikin Mata Melek, dari Matcha tea Hingga Kombucha

Baca: 7 Manfaat Minum Teh di Pagi Hari, Termasuk dapat Mencegah Kanker hingga Turunkan Kolesterol

Baca: 10 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula dan Susu, Bersihkan Perut Hingga Antioksidan Bagi Tubuh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved