Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Seorang Pegawai Kecamatan Ditetapkan Polda Jatim Sebagai Tersangka Baru Kasus Mahasiswa Papua

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihak Polda Jatim telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka SA.

(Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pegawai Kecamatan ditetapkan Polda Jatim sebagai Tersangka baru ujaran kebencian.

Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka baru berinisial SA dalam kasus penyebaran hoaks, dikriminasi, provokasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV yang diunggah Jumat (30/8/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan bahwa SA merupakan oknum yang mengucapkan kata-kata rasis di video yang beredar di media sosial.

"Peran SA dia yang bersangkutan sempat mengeluarkan kata-kata yang berkata yang rasis ya, yang mana berulang-ulang dan ini terekam oleh video-video dan viral," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

"Setelah kami telusuri dengan laporan laboratorium forensik dimana antara muka (dan) suara sinkron, dan begitu diambil keterangan ada beberapa saksi menyatakan yang bersangkutan memang betul," lengkapnya.

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihak Polda Jatim telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka SA.

SA dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Senin (2/9/2109) mendatang.

Baca: Ini Tarif Baru Grab dan Gojek, Berlaku Mulai Tanggal 2 September 2019

Baca: Fakta Seorang Lelaki Paksa Adik Ipar Layani Nafsunya, Pengantin Baru Itu Khilaf Sampai 7 Kali

Baca: Hindari 6 Jenis Sayuran Ini Bagi Anda Penderita Asam Urat, Cegah Sebelum Terlambat

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

"Dan akhirnya telah digelar tadi pagi yang dipimpin oleh Wakapolda langsung yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan dikirim surat panggilan dan hari senin nanti akan datang," tuturnya.

Kapolda Jatim itu menyebut SA bukan berasal dari organisasi masyarakat (ormas) seperti tersangka sebelumnya, Tri Susanti (TS).

SA merupakan pegawai kecamatan yang menjabat sebagai Petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban).

"Tidak, dia bukan (anggota ormas)."

"Dia salah satu pegawai di kecamatan kalau enggak salah dan dari Petugas Trantib di sana" ucap Luki Hermawan.

Pihak kepolisian disebutnya sampai saat ini belum mengetahui motif tersangka SA berada di sekitar asrama mahasiswa Papua saat kejadian.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

"Ini sedang didalami oleh penyidik tentang keberadaannya di TKP, disana dalam kapasitas apa sedang didalami."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved