Kementerian Indonesia
Menteri BUMN Diganti, Diduga Ada Kebijakan Strategis, Langgar Perintah Jokowi?
Kepala Staf Presiden Moeldoko membenarkan bahwa Jokowi menyampaikan arahan terkait larangan ini pada rapat terbatas tingkat menteri, Senin (5/8/2010)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri BUMN Rini Soemarno pada Juli 2019 lalu membuat permintaan kepada lima perusahaan BUMN yang go public untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB).
Menteri BUMN memang berhak untuk meminta hal itu karena sebagai pemegang saham mayoritas.
Melihat hal itu, pihak istana berkomentar karena diduga melanggar perintah Presiden.
Disebutkan, Presiden sudah mengingatkan para menteri-menterinya untuk tidak membuat kebijakan strategis.
Kelima perusahaan pelat merah itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Akhir Agustus ini, kelima BUMN tersebut beres melakukan RUPSLB.
Hasilnya, dua direktur utama bank BUMN, yakni Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara ( BTN) Maryono dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto menjadi "korban".

Maryono harus lengser digantikan oleh Suprajarto. Meski hari itu juga Suparajarto melakukan konferensi pers untuk mengumumkan penolakan dirinya menakhodai BTN.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengungkapkan, pergantian Dirut BTN telah dikomunikasikan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno kepada Presiden Joko Widodo (Widodo).
Sehingga, tidak ada persoalan walaupun Suprajarto telah ditunjuk jadi Dirut BTN yang baru. "Ibu Rini juga sudah berkomunikasi dengan bapak Presiden mengenai hal ini," kata Gatot di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Gatot menuturkan, semua perombakan atau pergantian di jajaran Bank BUMN katagori besar sudah dikomunikasikan oleh Kementerian BUMN.
Pencopotan Maryono, misalnya, ini bertumpu pada pertimbangan supaya BTN bisa lebih baik ke depan dengan segala tantang industri perbankan.
"Untuk lebih mengakselerasi BTN ke depan. (Penunjukan Suprajarto) sudah dikomunikasikan," ungkapnya.
Dia menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Suprajarto menolak jabatan barunya.
Namun, keputusan tersebut adalah sebuah perintah/amanat yang telah diberikan dan berpulang kepada Suprajarto.
"Ini masalah penugasan oleh pimpinan, ini soal apakah mau menunaikan tugas atau tidak? Sebagai pasukan, ini kan masalah penugasan mau atau tidak," tegasnya.
Dia mengatakan, pergantian pimpinan di perusahaan BUMN merupakan hal wajar dan biasa. Apalagi, penunjukan Suprajarto juga sudah dikomunikasikan kepada lembaga terkait lainnya, selain Kementerian BUMN sendiri.
"Yang tidak biasa kalau diisukan macam-macam," kata dia.
Baca: Ini Tarif Baru Grab dan Gojek, Berlaku Mulai Tanggal 2 September 2019
Baca: Fakta Seorang Lelaki Paksa Adik Ipar Layani Nafsunya, Pengantin Baru Itu Khilaf Sampai 7 Kali
Baca: Hindari 6 Jenis Sayuran Ini Bagi Anda Penderita Asam Urat, Cegah Sebelum Terlambat
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Penolakan Suprajarto
Suprajarto yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BTN menolak keputusan yang diambil pemegang saham dalam RUPSLB. Ia punya alasan dan pertimbangan matang.
"Atas penetapan RUPSLB saya tidak dapat menerima keputusan itu, saya memutuskan untuk mengundurkan diri hasil keputusan RUPSLB BTN," ujar Suprajarto di Jakarta, pada Kamis malam.
Suprajarto mengaku tak pernah diajak bicara oleh Kementerian BUMN terkait pencopotan dirinya dari Dirut BRI.
Mengenai jabatan barunya di BTN pun tak pernah ada pembicaraan sebelumnya. "Saya sendiri baru tahu setelah membaca dari media bahwa saya ditetapkan menjadi Dirut BTN. Saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini, apalagi musyawarah," beber Suprajarto.
Walupun menolak jadi Dirut BTN, secara aturan jika sudah diputuskan dalam RUPSLB secara langsung Suprajarto tidak lagi menjabat sebagi Dirut BRI lagi.
Hal ini berdasarkan Undang-undang yang berlaku di BUMN selama ini.
Baca: 9 Kisah Menarik Pelantikan Anggota DPRD: Bawa 3 Istri hingga Berangkat Naik Traktor
Baca: Terus Dirumorkan Hengkang dari Juventus, Paulo Dybala Mengindikasikan Bakal Bertahan
Baca: Berikut Alasan Junk Food Digemari Banyak Orang Meski Tidak Sehat
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Jokowi Larang Menteri buat Kebijakan Strategis
Sebelum terjadi pro dan kontra ihwal pergantian pucuk pimpinan di BTN, Presiden Jokowi telah melarang jajaran menteri Kabinet Kerja untuk membuat kebijakan strategis hingga Oktober 2019 alias bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Kebijakan strategis itu ialah mengganti jabatan dan posisi tertentu pada sebuah lembaga/perusahaan, termasuk direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Staf Presiden Moeldoko membenarkan bahwa Jokowi menyampaikan arahan terkait larangan ini pada rapat terbatas tingkat menteri pada Senin (5/8/2019) lalu.
"Ya, memang, sampai Oktober. Memang ada arahan seperti itu waktu sidang kabinet," kata Moeldoko ketika itu.
Moeldoko menerangkan, Presiden beralasan bahwa menjelang akhir pemerintahan 2014-2019 stabilitas nasional harus terjaga.
Jokowi tidak mau para menteri yang masih menjabat menerbitkan kebijakan yang akan menjadi beban menteri baru di pemerintah yang baru.
"Ini kan saat-saat kritis. Relatif tinggal berapa bulan. Jadi jangan sampai nanti punya beban ke depannya," ungkap Moeldoko.
Baca: Sophia Latjuba, Nongkrong di Warung Kopi Bareng Mantan Pacar Irish Bella, Penampilannya Jadi Sorotan
Baca: Kecewa dan Sakit Hati, Nikita Mirzani Bongkar Sikap Sajad Ukra Pada Dirinya dan Sang Anak
Baca: Seorang Pegawai Kecamatan Ditetapkan Polda Jatim Sebagai Tersangka Baru Kasus Mahasiswa Papua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ganti Bos BUMN, Menteri Rini Langgar Perintah Jokowi?