Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MA Vonis Ahmad Dhani Tetap Bersalah: Sebarkan Kebencian SARA

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Ahmad Dhani keluar ruang persidangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Pentolan grup band Dewa 19 tersebut tetap divonis bersalah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA) melalui media sosial sehingga tetap dihukum satu tahun penjara.

Baca: Begini Ceritanya Sri Selamat dari Amukan Angin: Dua Mobil Ringsek Tertimpa Pohon

Hal tersebut disampaikan juru bicara MA sekalligus hakim yang menangani perkara kasasi Ahmad Dhani, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

"Iya benar. Putus baru kemarin (Rabu, 28 Agustus 2019,-red)" kata Andi.

Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya.

Andi Samsan mengatakan, perkara kasasi dari Ahmad Dhani diperiksa tiga hakim, yaitu dirinya selaku ketua serta Desnayeti dan Sumardijatmo selaku hakim anggota.

Ia menjelasakan, majelis menolak kasasi tersebut karena alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon, yaitu dari Jaksa/Penuntut Umum maupun terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum.

Baca: Akan Balik Tuntut Ganti Rugi Triliun Rupiah: Begini Kecurigaan Wakil Ketua DPRD Sulut

MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)'.

"MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa," tambahnya.

Upaya hukum yang diajukan Ahmad Dhani berupa kasasi demi bebas dari jeratan hukum kandas di Mahkamah Agung (MA). Tim pengacara Dhani segera menentukan sikap terkait hal itu.

Koordinator penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyatakan akan mencari informasi perihal ditolaknya kasasi kliennya ini ke MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apabila hal tersebut benar, maka putusan perkara Ahmad Dhani telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkraht harus dijalankan. "Oleh karena itu kami akan segera mendiskusikannya dengan klien kami, Ahmad Dhani, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujar Hendarsam.

Menurutnya, berikutnya pihaknya masih berpeluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Namun, hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Ahmad Dhani, termasuk cukup atau tidaknya landasan hukumnya berupa alat bukti baru atau novumnya.

Awalnya, pada 28 Januari 2019, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian itu. Pengadilan tingkat pertama tersebut memutus Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA  melalui media sosial, akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ada tiga cuitan di akun twitter tersebut yang ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sewaktu Pilkada DKI Jakarta 2017. Cuitan ini diunggah oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Baca: Dalam 22 Jam Ungkap Pembunuhan Bapak-Anak: Begini Cerita AKBP Nasriadi

Cuitan pertama diunggah pada 7 Februari 2017, yakni "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP." Kemudian, cuitan kedua diunggah pada 6 Maret 2017 berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP."

Dan cutian ketiga juga diunggah pada 7 Maret 2017 dengan kalimat, "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hakim memerintahkan jaksa agar Dhani ditahan hingga akhirnya dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dhani dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, karena harus menjalani persidangan kasus pidana lainnya.

Tidak merasa melakukan ujaran kebencian, Ahmad Dhani langsung banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, pada 13 Maret 2019, pengadilan tingkat kedua tersebut mengabulkan banding dari Ahmad Dhani, dengan mengurangi vonis hukuman menjadi pidana penjara 1 tahun.

Majelis hakim di tingkat banding berpendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Ahmad Dhani terlalu berat. Pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara dipandang cukup untuk memberikan efek jera. Dhani diperintahkan untuk tetap ditahan.

Meski banding dikabulkan, Dhani tetap mengajukan kasasi ke MA pada 26 Maret 2019. Alasannya, merasa tidak ada unsur pidana dalam cuitan di akun twitter-nya. Pijak jaksa yang menuntut Ahmad Dhani juga mengajukan kasasi ke MA.

Selain kasus ujaran kebencian melalui akun twitter, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot". Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya 1 tahun penjara atas kasus tersebut.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dhani diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Lantas, Ahmad Dhani membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Baik jaksa penuntut umum maupun Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut. (tribun network/gle/dtc/kcm/coz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved