Operasi Patuh 2019
JANGAN KABUR, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru yang Diberikan Polisi Bila Kena Razia
Polisi sudah bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Namun jika nantinya pengendara melanggar dan mendapatkan surat tilang, perhatikan pula surat yang akan diberikan petugas.
Dikutip Gridhot dari Tribunotomotif, seperti yang kita ketahui sebelumnya ada dua pilihan slip tilang yang akan diberikan polisi.
Slip tilang berwarna biru dan merah.
Masih banyak yang belum memahami terkait perbedaan dua slip ini.
Slip Biru
Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.
Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.
Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca: PROFIL LENGKAP Yuni Shara si Mantan Raffi Ahmad yang Nyaris Diraba Pria Tua, Sudah 2 Kali Janda!
Baca: 761 Wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Boltim Belum Merekam Data Kependudukan
Baca: HOAKS Biaya Tilang Terbaru di Indonesia yang Mengatasnamakan Kapolri
Slip Merah
Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.
Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.
Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kenali-beda-tilang-slip-biru-dan-merah.jpg)