NEWS
Enam Mahasiswi Laporkan Dosennya, Diduga Lakukan Hal Tak Menyenangkan, Polisi Proses Hukum
Oknum dosen yang dilaporkan melakukan pelecehan terus diproses hukum. Hingga Kamis (29/8/2019) sore, polisi masih melakukan rangkaian proses hukum te
"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas , termasuk mengumpulkan barang bukti yang akan memperkuat laporan oleh sejumlah mahasiswi tersebut terhadap oknum dosen di UPR ," ujarnya.
Bentuk Tim Investigasi
Dugaan adanya pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan oleh oknum dosen FKIP Universitas Palangkaraya (UPR) Kalimantan Tengah kepada beberapa mahasiswi, mendapat tannggapan Rektor perguruan tinggi terbesar di Kalteng tersebut.
Rektor UPR Andrie Elia Embang, Selasa (27/8/2019) mengakui, mendapat kabar tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen UPR tersebut, namun dia tidak berkomentar banyak soal itu, karena masih menunggu laporan.
Andrie Elia Embang, mengungkapkan, dia masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuknya.
"Kami sudah membentuk tim dalam menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, setelah laporan hasil tim investigasi selesai, pihaknya akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kejadian atas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen.
"Kami akan ungkapkan semuanya setelah tim kami bekerja dalam melakukan investigasi terkait dugaan pelecehan tersebut.Jadi saat ini saya belum bisa berkomentar banyak," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)
Artikel ini telah tayang sebagian di banjarmasinpost.co.id dengan judul Oknum Dosen UPR yang Lecehkan Secara Seksual 6 Mahasiswinya Diancam 9 Tahun Penjara dan di banjarmasinpost.co.id dengan judul Proses Laporan Dugaan Pelecehan Mahasiswi UPR Oleh Oknum Dosen, Polda Kalteng Periksa 19 Saksi
Youtube Channel Tribun Manado :