Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Enam Mahasiswi Laporkan Dosennya, Diduga Lakukan Hal Tak Menyenangkan, Polisi Proses Hukum

Oknum dosen yang dilaporkan melakukan pelecehan terus diproses hukum. Hingga Kamis (29/8/2019) sore, polisi masih melakukan rangkaian proses hukum te

Banjarmasinpost.co.id/Faturahman
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum terhadap oknum dosen yang dilaporkan melakukan pelecehan terus berlanjut.

Hingga Kamis (29/8/2019) sore, polisi masih melakukan rangkaian proses hukum tersebut.

Diketahui dosen tersebut dilaporkan oleh enam orang mahasiswinya.

Penyidik kepolisian Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah memproses hukum tersangka PS, Seorang Dosen FKIP Universitas Palangkaraya (UPR).

Dosen yang juga Kepala Prodi FKIP ini dilaporkan enam orang mahasiswinya, karena telah melakukan tindakan asusila melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya, sehingga mahasiswinya merasa ketakutan atau trauma untuk belajar di kampus karena perbuatan dosen cabul tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan, pihaknya terus melakukan proses hukum terhadap dosen tersebut dan saat ini yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka dan di tahan untuk proses penyidikan.

Mantan Kapolres Palangkaraya ini, menegaskan perkembangan terkini terkait penanganan dosen cabul tersebut, pihaknya telah menetapkan ancaman hukuman bagi sang dosen cabul dengan pasal yang ancamannya cukup tinggi.

Baca: Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Karena Masih Dibawah Umur, Dua Remaja Tak Disangkakan Hukuman Mati

Baca: Sinopsis, Sejarah dan Fakta Menarik di Balik Film Superhero Asli Indonesia Gundala Putra Petir

Baca: Terlihat Mulus di Layar Kaca, Jessica Iskandar Bagikan Potret Wajah Hampir Penuh Bercak Merah

Facebook Tribun Manado :

Baca: AKHIRNYA Puput Nastiti Devi untuk Pertama Kalinya Buka Suara ke Publik, Artis ZAM: Wanita Luar Biasa

Baca: Jika Alami 5 Mimpi Ini, Itu Pertanda Anda Sedang Stres

Baca: Benarkah Makan Daging Kambing, Penis Sapi Bikin Lelaki Perkasa? Begini Kata Seksolog

Instagram Tribun Manado :

"Kasus perbuatan cabul oleh Oknum Dosen UPR yaitu pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Kami telah melakukan penahanan, setelah proses penyiapan admin (Sp Kap dan Han)
berikut pemeriksaan kesehatan (rikkes) di rumah sakit Bhayangkara Palangkaraya sebagai prasyarat masuk ke tahanan Polda Kalteng," ujarnya. (banjarmasinpost co.id / faturahman)

Laporan Resmi Mahasiswi

Tindak lanjut proses laporan dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen FKIP Universitas Palangkaraya (UPR) kepada Polda Kalteng dalam dua minggu ini terus berjalan.

Penyidik kepolisian Polda Kalteng, memproses kasus tersebut setelah adanya laporan resmi dari mahasiswi UPR yang menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen di kampusnya, sehingga penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (27/8/2019) membenarkan, pihaknya memang menerima adanya laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen di UPR tersebut.

Mantan Kapolres Palangkaraya ini bahkan menjelaskan, pihaknya sudah memintai keterangan sebanyak 19 saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Penyidik kami masih bekerja,hingga saat ini sudah ada 19 saksi dari UPR dan korban yang dimintai keterangannya," ujarnya.

Mantan Kepala SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng ini, menjelaskan, ada enam orang saksi korban yang turut dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen yang dilaporkan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved