Kriminal
Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Karena Masih Dibawah Umur, Dua Remaja Tak Disangkakan Hukuman Mati
Terjadi pembunuhan dengan pelaku dua orang remaja. Dua remaja pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman seumur hidup,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi pembunuhan dengan pelaku dua orang remaja.
Dua remaja pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman seumur hidup,
Mereka masing-masing berinisial BWS (15) dan PEAM (15).
Korbannya Kadek Roy. Kejadiannya di Desa Angantaka terancam hukuman seumur hidup.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.
“Ancamannya seumur hidup. Jadi pelaku ini tidak disangkakan hukuman mati karena mereka masih di bawah umur,” ujar Kapolres Badung, KBP Yudith Satriya Hananta, SIK saat merilis kasus tersebut.
Menurutnya kedua pelaku kini masih menjalani penyelidikan.
Baca: Benarkah Makan Daging Kambing, Penis Sapi Bikin Lelaki Perkasa? Begini Kata Seksolog
Baca: Jika Alami 5 Mimpi Ini, Itu Pertanda Anda Sedang Stres
Baca: JANGAN KABUR, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru yang Diberikan Polisi Bila Kena Razia
Facebook Tribun Manado :
Baca: Tak Butuh Pria Tajir, Nikita Mirzani Buat Nia Ramadhani Ngakak Saat Cerita Soal Sosok Pria Ini
Baca: Hari Pertama Operasi Patuh Kepolisian Sudah Menjaring Seratusan Pelanggar
Baca: Profil Irjen Firli Bahuri, Capim Ditolak 500 Pegawai KPK, Ajudan Mantan Wapres Budiono, Cek Hartanya
Instagram Tribun Manado :
Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Badung memeriksa sebanyak tujuh saksi untuk melengkapi laporan berkasnya.
“Untuk sekarang, pelaku karena di bawah umur kami masih lakukan tes psikologinya,” jelasnya.
Yudith menjelaskan keberadaan pelaku dirumahnya juga biasa saja.
Hanya saja pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kebiasaan pelaku dan kasus-kasus yang dialami disekelilingnya.
Ia mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku terpengaruh alkohol.
Dalam pemeriksaan Sat Reskim Polres Badung mengajak Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ia menjelaskan awal mula terjadinya kasus itu dari Warung Madu yang beralamat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.
Kedua kelompok pemuda, baik pelaku dan korban sedang minum-minuman keras (miras) di warung tersebut.