Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Karena Masih Dibawah Umur, Dua Remaja Tak Disangkakan Hukuman Mati

Terjadi pembunuhan dengan pelaku dua orang remaja. Dua remaja pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman seumur hidup,

istimewa
2 Siswa SMA Pelaku Pembunuhan Kadek Roy Diancam Penjara Seumur Hidup, Kerap Mangkal di Kafe Remang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi pembunuhan dengan pelaku dua orang remaja.

Dua remaja pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman seumur hidup, 

Mereka masing-masing berinisial BWS (15) dan PEAM (15).

Korbannya Kadek Roy. Kejadiannya di Desa Angantaka terancam hukuman seumur hidup.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.

“Ancamannya seumur hidup. Jadi pelaku ini tidak disangkakan hukuman mati karena mereka masih di bawah umur,” ujar Kapolres Badung, KBP Yudith Satriya Hananta, SIK saat merilis kasus tersebut.

Menurutnya kedua pelaku kini masih menjalani penyelidikan.

Baca: Benarkah Makan Daging Kambing, Penis Sapi Bikin Lelaki Perkasa? Begini Kata Seksolog

Baca: Jika Alami 5 Mimpi Ini, Itu Pertanda Anda Sedang Stres

Baca: JANGAN KABUR, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru yang Diberikan Polisi Bila Kena Razia

Facebook Tribun Manado :

Baca: Tak Butuh Pria Tajir, Nikita Mirzani Buat Nia Ramadhani Ngakak Saat Cerita Soal Sosok Pria Ini

Baca: Hari Pertama Operasi Patuh Kepolisian Sudah Menjaring Seratusan Pelanggar

Baca: Profil Irjen Firli Bahuri, Capim Ditolak 500 Pegawai KPK, Ajudan Mantan Wapres Budiono, Cek Hartanya

Instagram Tribun Manado :

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Badung memeriksa sebanyak tujuh saksi untuk melengkapi laporan berkasnya.

“Untuk sekarang, pelaku karena di bawah umur kami masih lakukan tes psikologinya,” jelasnya.

Yudith menjelaskan keberadaan pelaku dirumahnya juga biasa saja.

Hanya saja pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kebiasaan pelaku dan kasus-kasus yang dialami disekelilingnya.

Ia mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku terpengaruh alkohol.

Dalam pemeriksaan Sat Reskim Polres Badung mengajak Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ia menjelaskan awal mula terjadinya kasus itu dari Warung Madu yang beralamat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Kedua kelompok pemuda, baik pelaku dan korban sedang minum-minuman keras (miras) di warung tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved