Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Korlap Ormas Tri Susanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muncul Saat Ricuh Asrama Papua di Surabaya

Tri Susanti alias Susi telah dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019).Dia adalah koordinator aksi massa Ormas

Kolase Tribun Manado/LUHUR PAMBUDI/Istimewa
Tri Susanti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tri Susanti alias Susi telah dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019).

Dia adalah koordinator aksi massa Ormas yang sempat bentrok di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

AKBP Cecep Susatiya Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim  membenarkan hal tersebut, karena sejalan dengan informasi yang dikemukakan oleh pihak Mabes Polri.

"Iya kan sudah baca penjelasannya Karopenmas Divisi Humas Polri kan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).

Ditanya soal dasar penetapan tersangka Susi, Cecep mengaku akan memaparkannya Kamis (29/8/2019) di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

"Iya besok saya sampaikan dalam pers rilis ya," katanya.

Informasi, Senin (26/8/2019) kemarin, Susi diperiksa Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama 11 jam.

Baca: Merasa Dilecehkan, Anggota DPD RI Aceng Fikri Berencana Laporkan Sat Pol PP

Baca: Warga Lihat Tas Baru Hanyut di Selokan, Dikira Berisi Laptop, Ternyata Isinya Bikin Sedih

Baca: Sebelum Dikeroyok, Daniel Sempat Telepon Ibunya: Niel Bilang Segera Pulang

Facebook Tribun Manado :

Baca: Hukuman Kebiri Kimia Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya Secara Medis, Efeknya Bagi ‘Kejantanan’

Baca: Honor KPPS di Bolsel Naik 100 Persen Pada Pilkada 2020

Baca: Waspada Pencurian Hewan di Minahasa, Ini Imbauan Kabag Ops Polres Minahasa

Instagram Tribun Manado :

Pemeriksaan itu terkait dengan surat pemanggilan yang terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Tri Susanti (TS) dikenai pasal Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com (jaringan TribunJatim.com) Rabu (28/8/2019). (*)

Inilah sosok Tri Susanti

Satu di antara perwakilan ormas meminta maaf apabila aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (17/8/2019) dianggap sebagai pemicu konflik yang lebih besar di Papua.

Permintaan maaf itu disampaikan Tri Susanti alias Susi menanggapi beredarnya video yang menunjukkan adanya ujaran bernada rasis terhadap mahasiswa Papua.

"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf, apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu (teriakan bernada rasisme)," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (20/8/2019).

Setelah muncul permintaan maaf itu, nama Tri Susanti mendadak jadi trending di Twitter, Selasa kemarin.

Bagi beberapa netter, nama dan wajah Tri Susanti memang tidak asing.

Ia pernah bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tri Susanti juga diketahui sebagai kader Partai Gerindra.

Hal ini membuat politisi Gerindra, Fadli Zon berjanji akan melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan kader Gerindra tersebut.

Berikut Tribunnews.com merangkum sosok Tri Susanti, wakil ormas yang meminta maaf soal aksi di Surabaya, dilansir dari berbagai sumber:

1. Kader Gerindra

Dari penelusuran, Tri Susanti merupakan kader Partai Gerindra yang sempat maju sebagai caleg anggota DPRD Kota Surabaya.

Dari laman KPU Surabaya, Tri Susanti maju mewakili dapil Surabaya 3 meliputi Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo.

Nama Tri Susanti berada di nomor urut delapan dari sembilan caleg.

Sayangnya, ia gagal di Pileg 2019 karena tidak mendapatkan suara yang cukup.

2. Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK

Tri Susanti pernah hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, beberapa waktu lalu.

Ia dihadirkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama 14 saksi dan dua saksi ahli lainnya.

Kepada Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, Tri Susanti mengaku berasal dari Surabaya dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

"Kenjeran," kata Tri Susanti saat ditanya daerah asal di Surabaya.

Tri Susanti juga mengaku dirinya sebagai relawan dari pasangan 02.

Dalam sidang sengketa itu, Tri Susanti membeberkan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif yang ada di rumahnya.

3. Ikut aksi di Asrama Mahasiwa Papua

Tri Susanti juga menjadi satu dari perwakilan ormas yang mendatangi Asmara Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019).

Ia mengungkapkan, tujuan massa ormas yang dikomandoinya hanya bertujuan menegakkan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua.

Setahu Susi, selama ini, para penghuni Asrama Mahasiswa Papua diduga enggan menjalankan tradisi memasang bendera merah putih menjelang peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus.

"Kami hanya ingin menegakkan bendera merah putih di sebuah asrama yang selama ini mereka menolak untuk memasang," kata Susi saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Selasa (20/8/2019).

Wanita yang tergabung di Ormas Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI) itu juga membantah bilamana aksi mereka pekan lalu ditafsirkan secara sembrono oleh beberapa pihak sebagai aksi pengusiran mahasiswa Papua.

"Jadi kami tidak berkeinginan untuk menolak, mengusir atau apa pun itu kepada mereka, kami hanya ingin di asrama tersebut ada bendera merah putih," ujarnya.

Ia juga membantah ada teriakan bernada rasial yang ditujukan pada mahasiswa Papua di dalam Asrama Mahasiswa Papua.

"Kalau dibilang, masyarakat Surabaya terjadi bentrok atau ada teriakan rasis, itu sama sekali tidak ada," tegasnya.

Susi juga menegaskan, aksi yang pihaknya lakukan di asrama tersebut hanya ingin memastikan bendera merah putih dipasang tegak jelang perayaan Agustus-an.

"Tujuan utama kami hanya fokus untuk memasang bendera merah putih," ujar dia.

4. Tri Susanti minta maaf

Tri Susanti yang merupakan wakil ormas meminta maaf apabila aksi mereka dianggap sebagai pemicu konflik yang lebih besar di Papua.

"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan dari rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf, apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu (teriakan bernada rasisme)," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (20/8/2019).

Menurut Susi, munculnya beragam tafsir yang cenderung negatif terkait aksi ormas yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua itu, murni disebabkan oleh pelencengan informasi.

"Iya tujuan kami untuk merah putih dan ternyata berdampak seperti itu, mungkin ada pihak lain yang sengaja mengondisikan," kata Susi.

"Kami menyampaikan permohonan maaf dan semoga khususnya di Papua tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Susi juga mengatakan, pihaknya sejak awal tidak berniat ingin melakukan intimidasi ataupun mengusir pada mahasiswa Papua yang tinggal di Asrama Mahasiswa Papua.

"Jadi kami tidak ada keinginan untuk mengusir atau ancaman-ancaman kepada mereka. tidak ada Itu semua sama sekali," tuturnya.

5. Tanggapan Gerindra

Politisi Gerindra, Fadli Zon angkat bicara terkait adanya dugaan keterlibatan kader Gerindra saat kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua.

Fadli Zon berjanji akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Dia mengaku tak tahu, korlap aksi tersebut adalah kader Parpol Gerindra.

"Saya enggak pernah tahu itu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan mencoba melakukan investigasi atas dugaan tersebut.

"Nanti akan kami investigasi," ujarnya, dikutip dari Surya.

Atas kasus tersebut, Fadli Zon mengaku tidak mengambil kesimpulan terlalu cepat, dalam melihat dugaan tersebut.

"Kami ingin redakan ini, kami tidak mau mengambil satu kesimpulan yang terlalu dini," jelasnya.

Ia mengaku, ingin menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.

"Kami ingin dengarkan hasil-hasil mungkin dari pihak yang mempunyai kewenangan untuk itu," kata Wakil Ketua Parpol Gerindra itu.

"Kami dari pengawasan ikut membantu mempercepat penyelesaian ini dengan cepat," pungkasnya. (Tribunnews.com/Sri Juliati) (Surya/Luhur Pambudi)

Tak Lagi Waketum FKPPI

Tri Susanti alias Susi Koordinator Aksi ormas yang terlibat insiden di Asrama Papua Surabaya, merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI).

Namun belakangan terdengar kabar, aktivis perempuan itu diberhentikan dari organisasi tersebut.

Kuasa Hukum Susi, Sahid membenarkan kabar tersebut.

Bahwa kliennya memang menjawab senagai wakil ketua di organisasi tersebut.

Namun, belakangan setelah adanya insiden bentrokan antara massa ormas gabungan dengan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019), yang menyeret-nyeret Susi.

Susi akhhirnya dicopot dari jabatan dan keanggotaan FKPPI Jatim.

"Jadi memang Bu Susi itu diberhentikan namun tidak menggunakan surat resmi," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (27/8/2019).

Menurut Sahid, kliennya diberhentikan melalui pemberitahuan secara langsung via telpon oleh FKPPI Pusat.

"Ya intinya dipecat tapi tidak melalui surat resmi tetapi melalui via telepon," tuturnya.

Sahid mengira, pemberhentian seseorang menjadi anggota suatu organisasi, patut melalui mekanisme prosedural yang lazimnya ditentukan dalam peraturan organisasi.

"Dia melakukan kesalahan maka di sidang etik, setelah itu kalau memang ada kesalahan atau Etik yang dilanggar, baru dia diberhentikan," katanya.

Kendati demikian, lanjut Sahid, dirinya memasrahkan permasalan itu pada kliennya.

"Sebenarnya ini bukan ranah saya tetapi khusus yg sempat mengobrol sama saya," ujarnya.

"Unatuk Kapan nya itu kami Kurang tahu karena itu ranahnya Bu Susi dan karena kami soal itu cuma sempat ngobrol-ngobrol," pungkasnya.

Artikel ini sebagian telah tayang di suryamalang.com dengan judul BREAKING NEWS - Tri Susanti Korlap Ormas yang Bikin Ricuh Asrama Papua di Surabaya Jadi Tersangka di Tribunjateng.com dengan judul Sosok Tri Susanti Soal Insiden di Asrama Papua Surabaya, Ternyata Kader Gerindra dan Saksi di MK dan di Tribunjatim.com dengan judul Tri Susanti Tak Lagi Jabat Waketum FKPPI Jatim, Kuasa Hukum Sebut Klienya Dipecat

Youtube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved