Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Korlap Ormas Tri Susanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Muncul Saat Ricuh Asrama Papua di Surabaya

Tri Susanti alias Susi telah dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019).Dia adalah koordinator aksi massa Ormas

Kolase Tribun Manado/LUHUR PAMBUDI/Istimewa
Tri Susanti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tri Susanti alias Susi telah dinyatakan sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019).

Dia adalah koordinator aksi massa Ormas yang sempat bentrok di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

AKBP Cecep Susatiya Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim  membenarkan hal tersebut, karena sejalan dengan informasi yang dikemukakan oleh pihak Mabes Polri.

"Iya kan sudah baca penjelasannya Karopenmas Divisi Humas Polri kan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).

Ditanya soal dasar penetapan tersangka Susi, Cecep mengaku akan memaparkannya Kamis (29/8/2019) di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

"Iya besok saya sampaikan dalam pers rilis ya," katanya.

Informasi, Senin (26/8/2019) kemarin, Susi diperiksa Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim selama 11 jam.

Baca: Merasa Dilecehkan, Anggota DPD RI Aceng Fikri Berencana Laporkan Sat Pol PP

Baca: Warga Lihat Tas Baru Hanyut di Selokan, Dikira Berisi Laptop, Ternyata Isinya Bikin Sedih

Baca: Sebelum Dikeroyok, Daniel Sempat Telepon Ibunya: Niel Bilang Segera Pulang

Facebook Tribun Manado :

Baca: Hukuman Kebiri Kimia Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya Secara Medis, Efeknya Bagi ‘Kejantanan’

Baca: Honor KPPS di Bolsel Naik 100 Persen Pada Pilkada 2020

Baca: Waspada Pencurian Hewan di Minahasa, Ini Imbauan Kabag Ops Polres Minahasa

Instagram Tribun Manado :

Pemeriksaan itu terkait dengan surat pemanggilan yang terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Tri Susanti (TS) dikenai pasal Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com (jaringan TribunJatim.com) Rabu (28/8/2019). (*)

Inilah sosok Tri Susanti

Satu di antara perwakilan ormas meminta maaf apabila aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (17/8/2019) dianggap sebagai pemicu konflik yang lebih besar di Papua.

Permintaan maaf itu disampaikan Tri Susanti alias Susi menanggapi beredarnya video yang menunjukkan adanya ujaran bernada rasis terhadap mahasiswa Papua.

"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf, apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu (teriakan bernada rasisme)," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (20/8/2019).

Setelah muncul permintaan maaf itu, nama Tri Susanti mendadak jadi trending di Twitter, Selasa kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved