Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman Kebiri Kimia Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya Secara Medis, Efeknya Bagi ‘Kejantanan’
Hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual dan cabul mulai diberlakukan di Indonesia. Dari sudut pandang medis kebiri kimiawi bisa dilakukan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Hukuman Kebiri Kimia Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya Secara Medis, Efeknya Bagi ‘Kejantanan’
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual dan cabul mulai diberlakukan di Indonesia. Dari sudut pandang medis, kebiri kimiawi bisa dilakukan.
Menurut Ketua Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), dr James Allan Rarung SpOG MM, kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual atau percabulan secara medis bisa dilakukan.
Kata dr Rarung, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara pemberian hormon antitestosteron kepada penerima hukuman.
"Hormon antitestosteron ini akan menekan hormon testosteron yang dominan pada kaum pria," ujar Rarung kepada Tribun Manado, Rabu (28/08/2019).
Pemberian hormon antitestosteron ini bertujuan untuk menonaktifkan kemampuan seksual pria.
"Semisal pada laki-laki normal dengan testosteron kadar tinggi, pemberian antitestosteron akan mematikan sementara kejantanannya," ujarnya.
BERITA POPULER:
> 7 Fakta Janda Rika Main Suntik dengan Bocah Dibawah Umur Akibat Game Online, Alasannya Ini
> VIRAL Anggota Polri Bripka D dan Bidan G Ditelanjangi & Diarak Massa di Pasuruan, Tonton Videonya!
> Polri: Kalau Enggak Lulus, Ya Enggak Lulus Saja!
Hormon itu akan bekerja menghentikan secara sementara kejantanan serta menghilangkan kemauan atau hasrat seksual.
"Ini membuat kemampuan seksual penerima hukuman tidak aktif sementara. Seperti memutar film, kita 'pause' dulu," katanya.
Lanjut dia, Pemberian hormon antitestosteron dilakukan selama masa hukuman atau bisa juga setelah menjalani masa hukuman sesuai perintah putusan pengadilan.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Secara teknis, kebiri kimia secara umum bisa melalui pemberian suntikan. Secara medis, baik cara, waktu dan dosisnya sudah diatur.
"Sekali lagi ditegaskan, kebiri kimia bukan untuk mematikan atau menghilangkan kejantanan tapi hanya sifatnya sementara. Tujuannya jelas untuk memberi efek jera," kata Rarung yang juga Anggota Pengurus Besar IDI Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota ini.(ndo)
INFO MENARIK:
> Olly Siapkan Infrastruktur Metropolitan: 5 Daerah Ini Sasaran Proyek
> Sadar Indonesia Diperkuat 6 Naturalisasi, Pelatih Malaysia: Saya Pikir Tim Mereka Lebih Kuat
> Deretan Istri Bos TV Swasta Indonesia dengan Gaya Sosialita dan Hidup Mewah, Siapa yang Paling Hits?
KABAR SELEBRITIS:
> Potret Nagati Slavina saat Mandiin Rafatar, Piyama yang Dipakai Curi Perhatian, Harganya Rp 1 Jutaan
> Video Vanessa Angel Pakai Bikini, Pamer Itunya dan Tulis 1 Kata Terdiri dari 6 Huruf yang Diawali H
> Atta Halilintar Pamit dari YouTube: Aku Ingin Ngerasain Hari-hari Dimana Enggak Sebentar Lagi Upload
CALON IBUKOTA BARU:
> PKS Sebut Pemindahan Ibukota Belum Tepat, Pengangguran Banyak, Tantang Jokowi Ungkap Perencanaannya
> FAKTA Menarik Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru Indonesia, 1 Hal Ini Jauh Ungguli Jakarta
> FAKTA-FAKTA Ibu Kota Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Pro-Kontra hingga Dampak Besar Ekonomi Terjadi