Tersandung Tuduhan Pelecehan Seks: Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD
MM, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara membantah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Usai kejadian itu, terduga beranjak pergi. Korban merasa telah dilecehkan dan takutnya jika kejadian ini terulang lagi, maka melaporkan kepada pihak berwajib. Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi membenarkan laporan itu. Laporan sudah ada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon.
Kasus yang menyerempet pimpinan DPRD hinggap di telinga Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw. "Kan sudah di ranah hukum, biar proses hukum berjalan saja dulu," ujar kata Andrei. Siapa yang salah dan benar akan dibuktikan nanti.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Fanny Legoh pun ikut angkat bicara.
Kasus ini baru dilaporkan, sehingga Badan Kehormatan belum dapat mengambil sikap. Pertama kasus ini masih dugaan, dan kedua belum ada pembuktian secara hukum.
Selain itu, status yang bersangkutan mendekati demisioner atau akan segera mengakhiri masa jabatannya.
"Soal pemberian sanksi sudah tidak mungkin lagi dilakukan karena masa keanggotaan yang bersangkutan di DPRD Sulut tinggal menghitung hari," kata dia.
Selaim itu, MM juga di periode berikut tak lagi terpilih sebagai legislator di Gedung Cengkih.

Mengganggu Kewibawaan Lembaga
Taufik Tumbelaka, pengamat politik mengatakan, walaupun telah ada laporan resmi ke pihak yang berwajib, diharapkan semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Hal ini menjadi penting karena menyangkut kewibawaan hukum juga menghormati hak sang terlapor sebelum ada kepastian hukum tentang hal yang terjadi.
Jika nantinya menurut hukum sang oknum wakil rakyat (MM) tidak bersalah, maka otomatis keputusan hukum itu harus dihormati. Namun jika dalam proses hukum nantinya oknum sang wakil rakyat itu bersalah maka akan ada hukumannya.
Dugaan kasus ini memang otomatis menyedot perhatian publik karena posisi status oknum yang dilaporkan selain seorang wakil rakyat juga menempati posisi sebagai salah satu pimpinan suatu lembaga yang sangat bergengsi dan dihormati, DPRD Provinsi Sulut.
Dapat dikatakan konsekuensi logis jika seseorang yang menempati posisi stategis akan mendapat sorotan, bahkan bukan ada potensi bukan cuma sang oknum pimpinan DPRD saja yang disorot tapi juga merambah kewibawaan lembaga.
Guna mengantisipasi isu dan sinyalemen liar, diharapkan secepatnya ada kejelasan hukum guna melindungi hak sang pelapor dan juga hak sang terlapor. (ryo/dma/art)