Tersandung Tuduhan Pelecehan Seks: Begini Penjelasan Wakil Ketua DPRD
MM, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara membantah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON – MM, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara membantah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial ECS (30), warga Kakaskasen, Kota Tomohon. Polisi Partai Demokrat ini dilaporkan ke Polres Tomohon terkait dugaan kasus pelecehan seks oleh ECS, Senin (26/8/2019).
MM mengakui mengenal ECS. Ia sempat berbincang di tepi jalan depan toko roti di Kelurahan Talete, Tomohon Minggu (25/8/2019). "Saya baca di medis sosial (medsos), berita mengganggu saya. Kehidupan saya, apalagi keluarga," kata dia kepada wartawan di kediamannya di Tomohon, Senin (26/8/2019).
Ia pun mengisahkan kronologisnya. "Ceritanya saya dari salon mau pulang. Sampai di depan (toko) roti ada yang memanggil. Ternyata saya dekati si pelapor di dalam," kata dia.
Baca: Jokowi Canangkan Manado Jadi Metropolitan
MM mendapati, ECS menggunakan pakaian minim. "Saya lihat dia pakai pakaian minim, saya tegur, sebaiknya keluar rumah pakai yang sopan, nanti berbahaya," kata dia. Setelah itu ada percakapan, lanjutan. "Percakapan tentang bangunan ini, yang lain-lain. Saya berdiri di luar mobil, saya berdiri di tempat umum, banyak mobil lewat, saya tidak lama di situ," ungkap MM.
Setelah itu, ia pun beranjak pergi. "Sampai ada kata-kata kalau mau datang ke acara besok hubungi Ci Hian di (Kelurahan) Walian (untuk) baku singgah. Kalau papa mo pigi (mau pergi), torang mo kase tahu pa om (kami beri tahu kepada om) M. Kan seperti itu," ungkap dia. MM tak pernah kepikiran bahwa kemudian akan ada laporan pelecehan seksual. "Bagi saya tidak ada pemikiran bahwa akan mau terjadi sesuatu. Saya merasa tidak ada hal aneh," ungkapnya.
MM juga memberi klarifikasi soal poin yang dituduhkan misalnya soal pelecehan. "Yang dia (pelapor) bilang tidak bisa menghidar. Saya di luar mobil, dia di dalam mobil. Kalau Anda misalnya, pernah dilakukan seperti itu (pelecahan), apa Anda mau buka lagi mobil, mau suruh naik lagi," kata dia.
"Jadi tidak ada dia bilang tidak berdaya, sedangkan saya di luar mobil. Itu yang saya katakan, apa yang dia katakan tidak benar sama sekali dan semoga kebenaran betul-betul dapat terungkap," ujarnya.
Baca: Jamin Realisasikan Janji Kampanye: Kader PDIP Bidik Kursi Ketua Dewan
MM mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum siap menjalani proses hukum. "Saya siap menghadapi laporan ini. Moga-moga juga teman media dapat memberitakan secara seimbang tentang apa yang saya sampaikan ini," kata dia.
Apalagi, masalah ini menyangkut nama baik. Ia akan memikirkan untuk mengambil langkah-langkah berikutnya. "Nanti berkembang, ini akan berproses," ujar dia.
Sebelumnya, Unit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Milik Polres Tomohon, Minggu (25/8/2019), menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual di dalam kendaraan di jalan raya bilangan Talete Tomohon Tengah.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn, Tgl 25 Agustus 2019, perihal dugaan tindak pidana pelecehan seksual, korban datang ke Polres Tomohon untuk menindaklanjuti laporan.
Kanit III Spkt Ipda Janny Bajak menerangkan, dalam laporannya bahwa korban yang melaporkan kejadian tersebut di ketahui adalah ECS (30), warga Kakaskasen, Tomohon Utara.
Menurut laporannya, terduga adalah MM yang keseharian sebagai legislator Sulut, warga Talete, Kecamatan Tomohon Tengah. "Korban sebagai pelapor, menguraikan dalam laporannya bahwa sekira jam 17.30 Wita Sabtu (24/8/2019) bertempat di depan Toko Roti Bread Factory bilangan Talete Tomohon Tengah, korban bersama driver-nya dengan kendaraan berhenti depan toko roti," katanya.
Ia mengatakan, saat korban memerintahkan driver-nya untuk membeli roti di Bread Faktory, terduga datang ke korban dalam kendaraan. Terduga menyentuh pipi korban, bagian paha dan sampai alat vital secara berulang-ulang.
Baca: Sulawesi Paling Setuju Ibu Kota Baru: Begini Survei KedaiKOPI
"Korban menghindar sambil meronta tapi tidak berdaya karena korban berada di dalam kendaraan tidak berdaya untuk menghindar," ujar petugas.
Usai kejadian itu, terduga beranjak pergi. Korban merasa telah dilecehkan dan takutnya jika kejadian ini terulang lagi, maka melaporkan kepada pihak berwajib. Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi membenarkan laporan itu. Laporan sudah ada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon.
Kasus yang menyerempet pimpinan DPRD hinggap di telinga Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw. "Kan sudah di ranah hukum, biar proses hukum berjalan saja dulu," ujar kata Andrei. Siapa yang salah dan benar akan dibuktikan nanti.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Fanny Legoh pun ikut angkat bicara.
Kasus ini baru dilaporkan, sehingga Badan Kehormatan belum dapat mengambil sikap. Pertama kasus ini masih dugaan, dan kedua belum ada pembuktian secara hukum.
Selain itu, status yang bersangkutan mendekati demisioner atau akan segera mengakhiri masa jabatannya.
"Soal pemberian sanksi sudah tidak mungkin lagi dilakukan karena masa keanggotaan yang bersangkutan di DPRD Sulut tinggal menghitung hari," kata dia.
Selaim itu, MM juga di periode berikut tak lagi terpilih sebagai legislator di Gedung Cengkih.

Mengganggu Kewibawaan Lembaga
Taufik Tumbelaka, pengamat politik mengatakan, walaupun telah ada laporan resmi ke pihak yang berwajib, diharapkan semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Hal ini menjadi penting karena menyangkut kewibawaan hukum juga menghormati hak sang terlapor sebelum ada kepastian hukum tentang hal yang terjadi.
Jika nantinya menurut hukum sang oknum wakil rakyat (MM) tidak bersalah, maka otomatis keputusan hukum itu harus dihormati. Namun jika dalam proses hukum nantinya oknum sang wakil rakyat itu bersalah maka akan ada hukumannya.
Dugaan kasus ini memang otomatis menyedot perhatian publik karena posisi status oknum yang dilaporkan selain seorang wakil rakyat juga menempati posisi sebagai salah satu pimpinan suatu lembaga yang sangat bergengsi dan dihormati, DPRD Provinsi Sulut.
Dapat dikatakan konsekuensi logis jika seseorang yang menempati posisi stategis akan mendapat sorotan, bahkan bukan ada potensi bukan cuma sang oknum pimpinan DPRD saja yang disorot tapi juga merambah kewibawaan lembaga.
Guna mengantisipasi isu dan sinyalemen liar, diharapkan secepatnya ada kejelasan hukum guna melindungi hak sang pelapor dan juga hak sang terlapor. (ryo/dma/art)