Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eksekusi Predator Anak

Jelang Eksekusi Predator Anak yang Divonis Kebiri, Pelaku Minta Lebih Baik Dihukum Mati Saja

Selain vonis yang telah ditetapkan dan menunggu waktu pelaksanaannya, ternyata Pelaku meminta dihukum mati dari pada dihukum kebiri.

net
Ilustrasi Kebiri Kimiawi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang eksekusi hukuman terhadap tersangka predator anak kian menarik.

Selain vonis yang telah ditetapkan dan menunggu waktu pelaksanaannya, ternyata Pelaku meminta hal ini dari pada dihukum kebiri.

Inilah kronologi lengkap kasus Muh Aris (20) yang dihukum kebiri oleh pengadilan.

Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya. Bocah itu diketahui masih dibangku TK.

Aksi keji itu itu terjadi setelah Aris pulang kerja. Dalam perjalanan pulang itulah Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi.

Baca: Pedagang Kaget Ada Ceceran Darah, Lapor Polisi, SAR Pun Turun, Ternyata Ada Ini Dalam Sumur

Baca: Orin Julie, Tentara Wanita Berbakat Pasukan IDF Israel, Misi Melindungi Sesama, Ini Sepak Terjangnya

Baca: Tak Hanya Empat Tengkorak, Kerangka Potongan Tubuh Lain Juga Ditemukan di Belakang Rumah Warga

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.

Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.

Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam

Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.

"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.

Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Baca: Viral Video, Pegawai Bank BUMD Main dengan Seorang Pria, Durasi 17 Detik

Baca: Peringatan Dini BMKG Untuk Hari Ini Senin 26 Agustus 2019: Waspadai Hujan Petir dan Gelombang Tinggi

Baca: Pekan Perdana Liga Italia, Juventus Napoli Melaju Mulus, AC Milan Terjungkal Oleh Udinese

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.

Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau.

Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).

Belakangan, diketahui kalau aksi tersebut membuat Aris harus dihukum selama 12 tahun, juga tambahan hukuman kebiri kimiawi.

Baca: Simpan Ponsel di Tempat Ini Bahaya, Bisa Picu Kanker dan Tumor

Sudah Incracht

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Erhammudin, mengatakan, perkara atas nama Aris telah terdaftar di Kabupaten dan kota Mojokerto

"Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019 yang kedua Nomor 65 dan 69.

Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ungkapnya, Senin (26/8/2019).

Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk kabupaten secara subsidiritas primer Pasal 81 76d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76e, dan Pasal 81 ayat 1.

Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa, terdakwa dalam perkara 69 telah melanggar ketentuan pasal 76d

"Itu menurut majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa, salah satunya lebih dari satu kali, ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU," katanya.

Sehingga, lanjut Erhammudin, dalam Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 menyatakan bahwa, salah satunya telah melakukan lebih dari satu kali.

Ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU sehingga, Pasal 81 ancaman 15 tahun maksimal bisa sampai 20 tahun, seumur hidup maupun hukuman mati.

"Dalam Pasal 81 ayat 7 disitu apabila ketentuan Pasal 5 diberlakukan, maka bisa dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Dan hal tersebut dalam perkara ini, menurut majelis hakim PN Mojokerto yang mengadili perkara nomor 69 atas nama Muh Aris, unsur-unsur yang disebutkan tersebut telah terbukti oleh terdakwa,” jelasnya.

Erhammudin menambahkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik PN Mojokerto.

Perkara tersebut sudah inkrah, diterima oleh PN Mojokerto tertanggal (4/7/2019) dan (25/7/2019) diserahkan penuntut umum sebagai eksekutor.

"Terdakwa maupun penuntut umum tidak melakukan upaya hukum, kasasi maksudnya ya, jadi inkrah.

Nah untuk perkara di Kota Nomor 65, itu sampai sekarang pengadilan belum menerima. Mungkin dalam proses banding sehingga perkara Nomor 65 saya tidak berani komentar,” tuturnya.

Baca: Anthony Martial Cedera, Rencana Man United Pinjamkan Alexis Sanchez ke Inter Milan Bisa Tertunda

Minta Dihukum Mati

Saat ditemui kembali, Aris (20) mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati.

Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.

Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.

Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).

Dalam pertemuan dengan SURYA.co.id pada senin itu, Aris terlihat lemah. Ia mengenakan baju kotak-kotak merah ketika ditemui di LP Mojokerto kelas IIB kala itu.

Meski vonis sudah dijatuhkan, Aris bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Hasil Liga Spanyol - Penampilan Gemilang Griezman, Pesta Gol Barcelona

Baca: Minum kopi Sebelum Tidur Malam Ternyata Tak Pengaruhi Kualitas Tidur, Ini Penjelasannya

Baca: 8 Manfaat Daun Bawang Bagi Kesehatan dari Cegah Berbagai Penyakit hingga Jaga Kehamilan

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved