Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perbuatan Cabul

Ayah Berulang Kali Gagahi Anak Tiri Berusia 14 Tahun, Terungkap Akal Liciknya

Gadis 14 Tahun di Bangka Tengah Dipaksa Ayah Tiri Berhubungan Badan, Begini Akal Licik Pelaku

Editor: Aldi Ponge
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

Lubuk Besar untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejahatan asusila pelaku terhadap anak di bawah umur.

Sugeng dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur penetapan Perpu RI No 01 thn 

2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini bisa terancam hukuman  paling singkat lima  tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.  (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

KLIK TAUTAN AWAL BANGKA POS

#Ayah Berulang Kali Gagahi Anak Tiri Berusia 14 Tahun, Terungkap Akal Liciknya

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved