Perbuatan Cabul
Ayah Berulang Kali Gagahi Anak Tiri Berusia 14 Tahun, Terungkap Akal Liciknya
Gadis 14 Tahun di Bangka Tengah Dipaksa Ayah Tiri Berhubungan Badan, Begini Akal Licik Pelaku
Editor:
Aldi Ponge
Lubuk Besar untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejahatan asusila pelaku terhadap anak di bawah umur.
Sugeng dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur penetapan Perpu RI No 01 thn
2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini bisa terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
#Ayah Berulang Kali Gagahi Anak Tiri Berusia 14 Tahun, Terungkap Akal Liciknya