Perbuatan Cabul
Ayah Berulang Kali Gagahi Anak Tiri Berusia 14 Tahun, Terungkap Akal Liciknya
Gadis 14 Tahun di Bangka Tengah Dipaksa Ayah Tiri Berhubungan Badan, Begini Akal Licik Pelaku
TRIBUNMANADO.CO.ID - Su (45) ditangkap polisi karena menggauli berungkali anak tirinya, AI (14) di pondok kebun kawasan Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Modusnya dengan cara mengimi-imingi gadis berusia 14 tahun ini uang dan disertai rayuan.
ternyata sudah dilakukan saat mereka tinggal di Dusun 3 Desa Marga Tani Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Entah bagaimana asal mula Su melancarkan aksinya itu, tetapi perbuatan di Bangka Tengah merupakan kelanjutan saat mereka tinggal di Sumsel.
Kemudian ketika pindah ke Bangka Tengah, Su tak berhenti berbuat dosa.
Justru aksinya semakin menggila sampai korban lebih banyak termenung.
Su merupakan pendatang dari Sumatera Selatan yang bekerja mencari nafkah di Bangka Tengah bersama keluarganya.
Baca: Anies Beber Pembicaraan dengan Ahok, BTP Malah Ungkap Perasaanya Selama Ini
Baca: Cara Bikin Ponsel Android dan iPhone Bekas Jadi CCTV
Baca: Profil Jafar Umar Thalib, Mantan Panglima Laskar Jihad Meninggal: Tolak Megawati, Alumni Afganistan
Baca: Profil Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Lokasi Ibu Kota Baru, Penduduk Transmigran 60 Persen
Baca: VIDEO Aming Kepergok Bermesraan Bersama Pria Lain: Tolong Kondisikan Aurat
Baca: Video Vanessa Angel Pakai Bikini, Pamer Itunya dan Tulis 1 Kata Terdiri dari 6 Huruf yang Diawali H
Dilakukan di pondok kebun
Otak kotor Su kembali muncul ketika mereka sekeluarga sedang berada di pondok kebun kawasan Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Pada Maret 2019 lalu, korban IA (14) pulang dari sekolah dan singgah ke pondok sambil tidur-tiduran.
Ibu dan adiknya ke tempat bibinya yang yang berjarak sekitar 500 meter dari pondok.
Situasi lengang itu dimanfaatkan Su untuk merayu IA.
Korban kaget ketika tangan kasar Su menyentuh bagian sensitifnya sambil mengeluarkan kata rayuan.
IA awalnya menolah permintaan Su untuk berhubungan badan.
Namun, Su tak kurang akal. Dia berjanji akan memberikan uang jajan untuk IA setiap pergi ke sekolah
Su berhasil menguasai IA dan melampiaskan nafsunya di pondok kebun tersebut.
Baca: 7 Fakta Janda Rika Main Suntik dengan Bocah Dibawah Umur Akibat Game Online, Alasannya Ini
Baca: TERUNGKAP, Ahok Sudah Bagi Harta, Jenis Kelamin Calon Adik Nicholas Sean & Puput Lahiran Desember
Delapan kali
Dasar laki-laki buaya, tak takut berbuat dosa malah semakin ketagihan.
Setidaknya delapan kali Su memaksa anak tirinya berhubungan badan dengan rayuan uang jajan.
Namun, pada Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 14.00, korban menolak untuk melayani Su.
Su hanya mengusap-usap tubuh IA tanpa melakukan hubungan badan.
Ibu korban curiga
Perubahan tingkah laku dan gaya berjalan IA membuat Ro, ibu korban curiga.
IA yang dulunya ceria kini menjadi lebih pendiam.
Setelah ditanyakan kepada anaknya mengenai perubahan sikapnya, ternyata terungkap IA selama ini telah dinodai ayah tirinya.
Betapa kagetnya Ro saat mengetahui anak gadisnya telah dinodai suaminya sendiri.
Tak terima dengan perbuatan bejat sang suami Ro melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapat paksaan untuk mengaku, pada akhirnya korban menceritakan kepada
ibunya jika dirinya sering disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali," ungkap Ipda Samsul Bayumi.
Penyelidikan polisi
Berdasarkan enyelidikan Tim Gabungan Polsek Lubuk Besar menurut Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Samsul Bayumi seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang, Su
telah menggauki anak tirinya sejak dua tahun lalu di Dusun 3 Desa Marga Tani Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah pindah ke Bangka Tengah, Su kembali melakukan aksi bejatnya di pondok kebun.
"Korban terayu dengan iming-iming pelaku sehingga pelaku kembali lakukan pelecehan terhadap IA (14)," jelas Ipda Samsul Bayumi kepada bangkapos.com pada Senin, (26/8/2019).
Pelaku ditangkap di pondok kebun
Setelah menerima laporan Ro, Tim Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Lubuk Besar bergerak mencari keberadaan Su.
Tim berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku yang tega menggauli anak di bawah umur di Kecamatan Lubuk Besar.
"Setelah mendapat laporan dari ibu korban yakni Ros di kantor, tim kami langsung lakukan
pencarian terhadap pelaku," ucap Ipda Bayumi kepada bangkapos.com.
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini diamankan di sebuah pondok yang merupakan
milik As yang berlokasi di Dusun Melingai Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan Su dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Besar.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di sebuah pondok di kebun milik warga di bilangan Dusun Melingai," jelas Ipda Samsul Bayumi.
Ancaman 15 tahun penjara
Usai melakukan penangkapan, menurut Ipda Samsul Bayumi, pelaku dibawa ke Mapolsek
Lubuk Besar untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejahatan asusila pelaku terhadap anak di bawah umur.
Sugeng dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur penetapan Perpu RI No 01 thn
2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini bisa terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
#Ayah Berulang Kali Gagahi Anak Tiri Berusia 14 Tahun, Terungkap Akal Liciknya