Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Puluhan Pria Kabupaten Ini Terancam Dihukum Kebiri

Puluhan pria di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, bisa kena hukuman kebiri.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
net
Ilustrasi Kebiri Kimiawi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan pria di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, bisa kena hukuman kebiri.

Mereka adalah terduga pelaku kasus cabul anak.

Wacana hukuman kebiri bagi pelaku cabul anak kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan Hukuman Kebiri Kimia terhadap Aris, 20 tahun, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015.

Itu putusan hukuman kebiri pertama semenjak hukuman itu jadi wacana.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyambut baik putusan itu dengan menyebutnya bisa menimbulkan efek jera.

Diketahui kasus kekerasan anak di Bolmong pada 2019 cukup tinggi.

Hingga Juni mencapai 24, dimana sebagian besar adalah cabul.

Para pelaku kebanyakan orang terdekat, dari kakak ipar hingga tetangga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong Farida Mooduto melalui Kasie Kesejahteraan Anak Rahmawati mengatakan, pihaknya ingin semua pelaku cabul anak dihukum berat.

"Kami ingin agar pelaku dihukum berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Dikatakan Rahmawati, pihaknya menyiapkan pengacara untuk mendampingi korban.

Peran pengacara juga dibutuhkan untuk menjamin sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku.

Kasus cabul anak dengan pelaku orang terdekat kembali terjadi. Mawar - nama samaran - (13) dicabuli kakak iparnya sendiri yakni X (50). Akibat perbuatan X, Mawar yang masih duduk di bangku sekolah telah hamil empat bulan.

Istri X yang merupakan kakak korban diketahui sudah meninggal beberapa bulan lalu karena bunuh diri.

Informasi yang dihimpun Tribun, kasus tersebut terjadi di Bolaang Mongondow (Bolmong).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved