Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Polemik Pengadaan Pin Emas bagi Anggota DPR RI, Pengamat: Sibuk Urusan Simbol Tapi Lupa Substansi

Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik pengadaan pin emas bagi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tribunnews.com
penampakan-pin-emas-dprd-dki-1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu pengadaan pin emas bagi anggota dewan terhormat kian menuai polemik pro dan kontranya.

Polemik Pengadaan Pin Emas bagi Anggota DPR RI, terus menjadi polemik bahkan dikalangan anggota dewan sendiri.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik pengadaan pin emas bagi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Ray Rangkuti, kesan masyarakat negatif terhadap pengadaan pin emas DPR RI karena dianggap belum bekerja sudah dapat pin emas.

"Belum kerja kok dapat pin emas. Ada-ada saja. DPR ini sibuk urusan simbol tapi lupa subtansi," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Minggu (25/8/2019).

Menurut Ray Rangkuti, pengakuan atas kemuliaan keanggotaan DPR itu datang dari kinerja bukan dari kilauan emas yang disematkan di dada mereka.

Karena itu dia menyarankan agar anggota DPR RI periode 2019-2024 menolak pin emas yang akan diberikan.

Sikap ini juah lebih membikin citra positif DPR RI di hadapan masyarakat.

Baca: Pedagang Kaget Ada Ceceran Darah, Lapor Polisi, SAR Pun Turun, Ternyata Ada Ini Dalam Sumur

Baca: Orin Julie, Tentara Wanita Berbakat Pasukan IDF Israel, Misi Melindungi Sesama, Ini Sepak Terjangnya

Baca: Tak Hanya Empat Tengkorak, Kerangka Potongan Tubuh Lain Juga Ditemukan di Belakang Rumah Warga

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Karena itu dia mendorong pimpinan DPR RI membatalkan pengadaan pin emas untuk para wakil rakyat yang baru terpilih.

"Ada baiknya anggota DPR yang sekarang justru menolaknya.

Pimpinan DPR juga baiknya memperlihatkan sikap lebih peduli pada upaya penghematan uang negara," saran Ray Rangkuti.

Sebelumnya diberitakan, soal pin emas untuk anggota Dewan awalnya dipermasalahkan oleh PSI DKI.

DPR juga menganggarkan pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 5,5 miliar.

Sedangkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan pin emas tersebut tak sampai Rp 4,5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved