NEWS
Minum Miras, Ada Yang Cekcok dan Saling Ancam, Salah Satunya Meninggal Dunia Dengan Luka di Leher
Tindak pidana pembunuhan terjadi. Penyebabnya karena cekcok dan saling ancam.Korbannya meninggal dunia dengan luka di leher.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindak pidana pembunuhan terjadi.
Penyebabnya karena cekcok dan saling ancam.
Korbannya meninggal dunia dengan luka di leher.
Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS, tersangka kasus pembunuhan di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung.
MS menghabisi nyawa Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
"Korban berdomisili di Natar, meski warga Pekon Tekad. Pelaku sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Plh Kapolres Tanggamus Joko Bintoro, Senin (26/8/2019).
Edi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di tempat latihan ayam yang disebut warga sekitar sebagai tempat ngetren ayam.
Baca: Nama-Nama Susunan Dewan Pimpinan Pusat PKB Periode 2019-2024
Baca: Seorang Sopir Aniaya Polisi Berpangkat Kompol, Sekarang Masih Buron, Ancaman Penjara Dua Tahun
Baca: Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Ini Profil Provinsi Kalimantan Timur
Facebook Tribun Manado :
Baca: Pria Jomblo Puaskan Hasrat Bercinta dengan Tiram, Hal Mengerikan Ini Terjadi di Menit-menit Akhir
Baca: Tata Cara Mandi Junub Menurut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca: Fakta Terbaru Jenazah Bocah Yang Digendong Oleh Seorang Pria, Ternyata Ada Yang Tawarkan Mobil
Instagram Tribun Manado :
Saat itu MS datang bersama teman-temannya lalu mabuk-mabukan, Minggu (25/8/2019) sore.
"Korban datang bersama teman-temannya ke tempat berlatih ayam sambil minum-minuman keras," kata Edi.
Tiba-tiba, terjadilah percekcokan antara korban dengan Ikhwani, kakak MS.
Namun, belum diketahui masalah apa yang menjadi pemicu percekcokan.
Mendengar cekcok antara kakak dan korban, MS datang ke lokasi tersebut.
Pada saat itu korban mengancam membunuh Ikhwani dengan senjata api yang dibawanya.
Belum sempat korban mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya, tersangka MS langsung menyekap korban dari belakang.
Sejurus kemudian, MS menghunuskan pisau ke leher korban dan menggoroknya.
Korban pun roboh bersimbah darah hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Setelah itu, MS kabur dan membuang pisau yang dibawanya.
Namun, sampai saat ini polisi belum tahu apakah korban benar-benar membawa senjata api.
"Senjata yang dimaksud korban tersebut entah ada atau tidak. Bisa juga sekadar ancaman. Namun pelaku langsung menyambut leher korban dari belakang," ujar Edi.
Setelah itu, tersangka pergi karena di lokasi sudah ramai.
Banyak saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Dalam penangkapan tersangka, Tekab 308 melakukan pendekatan persuasif.
Tiga jam setelah peristiwa itu, tersangka menyerahkan diri ke Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka MS akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku kesal karena korban mengancam membunuh kakak kandungnya.
"Dia bilangnya, 'Diam kamu. Nanti saya tembak.' Sambil pegang tas. Makanya langsung saya spontan melindungi kakak saya," kata MS.
Di sisi lain, Polres Tanggamus meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video terkait peristiwa tersebut.
"Kami minta masyarakat jangan menyebarkan foto dan video ke sarana dan media apa pun. Permasalahan ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Edi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Lampung Ini Membunuh Pengancam Sang Kakak
Youtube Channel Tribun Manado :