Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Turis Jerman Selamat dari Cuaca Buruk Lokon: Begini Ceritanya Bertahan 23 Jam di Hutan

Lama tak terdengar, Gunung Lokon kembali menyita perhatian publik. Dua turis asal Jerman, Eric Daniel Hagel

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
Evakuasi 2 WNA dari Gunung Lokon 

Pramuwisata Indonesia (HPI) dan telah menjadikan standard operating prosedur (SOP) bahwa sebelum guide mengantar tamu ke Gunung Lokon, wajib menanyakan dulu di Pos Pemantau Gunung Lokon/Mahawu. Para turis diwajibkan didampingi guide lokal.

Guide akan ke Pos Pemantau atau menelepon petugas. Setelah itu baru bisa (mendaki). Mengenai pembangunan pos jaga, mereka akan sangat berhati-hati. Menurut tata ruang, bagian bawah Gunung Lokon merupakan cagar alam. Status Gunung Lokon adalah cagar alam.

Hanya bisa membuat sedikit jalan untuk jalur evakuasi. Untuk pembangunan pos, harus dikaji lagi antara Dispar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan polisi kehutanan agar sesuai aturan.

Contohnya Gunung Mahawu. Pemkot Tomohon sudah mengelola sejak 2008. Saat membangun di sana, pohon yang dipotong sangat diminimalisir. Di situ ada pos masuk dengan pondok-pondok.

Tapi sejak 2017 sudah dipegang provinsi, karena status Gunung Mahawu adalah hutan lindung. Sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangannya ada di provinsi.

Saat ini akses ke gunung Mahawu ditarik karcis Rp 10 Ribu. Menurut informasi provinsi mendapatkan Rp 18 juta per bulan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efektifnya mulai tahun 2019. Ini berdasarkan Perda Sulut nomor 5 tahun 2018 tentang Pungutan Retribusi Wisata Alam Gunung Mahawu karena statusnya hutan lindung.  (dma/ana)

Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved