Berita Manado
4 Fakta Ayah 'SUNTIK' 3 Anaknya, Tak Hanya Anak Kandung, Anak Tiri Jadi Korban Saat Usia 15 Tahun
Terduga yang adalah ayah Tiri Korban sudah melakukan perbutan bejat itu kepada ketiga anaknya.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ayah yang seharusnya mengayomi dan menjaga anak-anaknya dan memberikan rasa aman, malah lakukan hal keji terhadap ketiga anak gadisnya.
Malangnya pelaku pemerkosaan tersebut tak lain adalah ayah kandung mereka sendiri.
Akibat perbuatan yang tak terpuji terhadap ketiga anaknya tersebut, Kasusnya menjadi viral di Jagad maya.
Perbuatan seorang ayah E (44) warga Warga Kecamatan Dimembe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga tega menyetubuhi ketiga anak perempuannya.
Dari informasi yang dirangkum Tribunmanado.co.id melalui Kanit 1 Resmob Polda Sulut, terduga yang adalah ayah dari ketiga korban N (14), C (20), dan S (19).
Terduga yang adalah seorang ayah sudah melakukan perbutan bejat itu kepada ketiga anaknya.
Baca: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Jadi Pendukung dan Kini Kritik Jokowi, Ternyata Lulusan Unsrat
Baca: TES KEPRIBADIAN: Bulan Lahir Dapat Ungkapkan Karakter Aslimu, Ada Genit Hingga Playboy Loh?
Baca: Reaksi Najwa Shihab saat Mendengar Pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe Beri Statemen Ini
Berikut ini kumpulan fakta-fakta ayah perkosa anaknya yang telah dirangkum Tribunmanado.co.id pada Kamis (23/8/2019).
1. Kronologi
"Jadi masalah ini terungkap setelah C (20) kakak kandung dari korban yang juga menjadi anak tiri dari pelaku, melaporkan kejadian ke Polda Sulut pada 3 Juni 2019," kata Iptu Batara Indra Adiya SIK Kanit 1 Resmob Polda Sulut, Jumat (23/8/2019).
C yang adalah pelapor, mengetahui peristiwa bejat itu setelah disampaikan oleh korban N (14) yang merupakan adik kandungnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan dengan cara pemaksaan, pertama perbuatan itu terjadi pada bulan September 2018 dan April 2019 dilakukan terduga sebanyak dua kali.
Perbuatannya dilakukan di rumah tempat tinggalnya di Salah satu Desa di Minahasa Utara.
"Ironisnya dari pengakuan terlapor, dirinya juga pernah menjadi korban perbuatan bejat terduga.
Peristiwa itu terjadi saat terlapor masih berusia 15 tahun namun tidak melapor," tandasnya.
Baca: Barcelona Incar Poin Pertama, Real Madrid Jaga Posisi Atas, Jadwal Lengkap Liga Spanyol Pekan Kedua
Baca: Ayah Tega Setubuhi Putrinya Selama 9 Tahun, Terungkap Adik Korban pun Digagahi Bergantian
Baca: Penyuka Drakor, Hati-hatilah Kena Dampak Buruk Binge Watching, Obesitas hingga Kematian Dini
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
2. Anak kandungnya Jadi Korban
Tak Hanya Kedua Anak Tirinya yang Jadi Korban Bejatnya, Anak Kandungnya juga Jadi Pelampiasan Nafsunya.
Korban berinisial N (14).
Pelaku tega menyetubuhi darah dagingnya tersebut sebanyak tiga kali.
M terpaksa menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak tirinya bernama C.
Mendengar sakit yang dialami M, kemudian C melaporkan kejadian ini di Mapolda Sulawesi Utara.
3. Penangkapan
Pria bertato itu berhasil diamankan Resmob Polda Sulut, saat dirinya berada di kediaman eks Bupati Minut, di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (22/08/2019) kemarin malam sekira pukul 20.00 Wita.
Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolda Sulut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak.
Kepada tribunmanado.co.id, Jumat (23/08/2019), Kanit 1 Resmob Polda Sulut, Iptu Batara Indra Adiya SIK, mengatakan,
Tim Resmob Polda Sulut telah mengamankannya yang diduga telah melakukan kasus persetubuhan terhadap anak di rumah dari pelaku yang beralamat di Desa Matungkas Kecamatan Dimembe.
Penangkapan dilakukan berdasarkan lapor Polisi No : LP / 409 / VI / 2019 / SPKT/POLDA SULUT, tanggal 03 Juni 2019.

Baca: 15 Rahasia Jessica Alba Tetap Cantik dan Sehat di Usia 38 Tahun
Baca: Fenny Lumanauw Terpilih Jadi Ketua Pramuka, Begini Tanggapan Wakil Ketua Pramuka Sulut!
Baca: ASN Selingkuh Bisa Dipecat, Puluhan Laporan Masuk di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
4. Pengakuan Korban
Kepada Polisi "Korban M menceritakan kepada pelapor selaku kakak tiri korban bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah memaksa dan menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
"Yaitu pada September sebanyak satu kali dan bulan April 2019 sebanyak dua kali.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumah tempat pelaku tinggal," jelasnya.
Setelah diinterogasi di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (23/08/2019), ternyata ada beberapa korban mengaku diduga diperkosa pria berinisial E (44) ini.
Selain menyetubuhi anak kandungnya, ia juga diduga pernah menyetubuhi kedua anak tirinya yakni inisial C dan S.
C dicabuli saat umur 15 tahun.
Ia takut melaporkan ayah tirinya, karena takut diancam.
Saat ini C sudah berusia 20 tahun.
Begitu juga dengan S, dicabuli saat umur 15 tahun.
Sekarang S sudah berusia 19 tahun.
S memendam cukup lama perbuatan ayah tirinya itu.
"Saya trauma hingga sekarang, dan saya takut karena diancam jika kasih tahu ke orang, nah pas anak kandungnya mengeluh dan menceritakan kejadian yang dialaminya, saya kemudian memberanikan untuk melaporkan," ungkap SK.
Ia berharap, ayah tirinya itu dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Kanit 1 Resmob Polda Sulut, Iptu Batara Indra Adiya SIK, mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata bukan hanya anak kandungnya yang diperkosa pelaku, melainkan kedua anak tirinya juga pernah disetubuhi pelaku.
"Kita sudah amankan pelaku, dan kemungkinan masih ada korban bertambah yang ingin melaporkan," pungkasnya, Jumat (23/08/2019).
(Tribunmanado.co.id/GryfidTalumedun)
Baca: TERKINI, Vina Garut Ungkap Hotel Pembuatan Video Intim hingga Tarif Sebenarnya yang Diterima
Baca: VIRAL VIDEO Seorang Wanita Robek Uang, Warganet Kecam Aksinya, Ini Sanksi Bila Rusak Rupiah
Baca: Hasil Lengkap Kejuaraan Dunia 2019, Indonesia Sisakan 4 Wakil di Perempat Final
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV