Toyota Akan Diskusi dengan Pemerintah soal Mobil Listrik
Sejumlah produsen otomotif mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah produsen otomotif mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Namun demikian, mereka menantikan kesempatan berdiskusi dengan pemerintah untuk mengetahui insentif dan aturan produksi kendaraan listrik.
Toyota Astra Motor (TAM) masih menunggu diskusi lanjutan pasca penerbitan perpres tersebut. TAM ingin mengetahui jenis kendaraan listrik yang cocok untuk situasi dan kondisi alam di Indonesia.
Baca: KPK Geledah Dua Kantor di Pemkot Yogyakarta
Sejauh ini TAM telah memasarkan kendaraan listrik, satu di antaranya adalah jenis Hybrid EV. Executive GM PT Toyota Astra Motor Fransiskus Soerjopranoto mengatakan pihaknya akan melanjutkan produksi kendaraan tersebut.
"Tapi mengenai perkembangan mana kendaraan yang akan cocok, kami akan berdiskusi dengan pemerintah karena empat jenis EV ini ada plus dan minusnya," ujar Fransiskus kepada Tribun Network, Rabu (14/8/2019) lalu.
Toyota Astra Motor telah meluncurkan Toyota C-HR sebelum perpres tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditandatangani. Mobil tersebut termasuk jenis Hybrid EV di mana kerja mesin ditambah kinerja baterai.
Mobil tersebut tidak membutuhkan charging station, namun TAM memilih untuk infrastruktur pengisian ulang baterai yang dibangun pemerintah. Menurut TAM infrastruktur pengisian ulang baterai kendaraan bermotor di Indonesia belum siap.
"Tapi kita juga bisa memanfaatkan listrik-listrik yang menggunakan plug-in hybrid EV. Ini kepanjangan dari hybrid tapi bisa mengisi ulang," kata Fransiskus.
Hal yang sama diutarakan oleh PT Sokonindo Automobile yang membawahi brand Dongfeng Sokon (DFSK), pabrikan asal Cina.
Sebelum perpres tersebut ditandatangani, DFSK telah meluncurkan mobil listrik di Indonesia, yaitu Glory E3. Namun demikian, DFSK belum ingin terburu-buru memasarkan mobil tersebut di Indonesia.
Baca: Agar Terhindar dari Penyakit Jantung lantaran Insomnia, Lakukan Langkah-langkah Ini
"Karena masih mempelajari perpresnya, insentifnya seperti, aturan produksinya seperti apa," ujar Public Relation and Digital Manager DFSK Arviane Dahniarny Bahar kepada Tribun Network, Senin (19/8).
Anne, sapaan Arviane, mengatakan pihaknya masih mengkaji perpres tersebut, termasuk adanya aturan dari Kementerian Perhubungan terkait mobil listrik. Aturan yang dimaksud adalah mobil listrik harus bersuara seperti mobil konvensional.
"Kami belum tahu aturan batas suara seperti apa, kalau mobil listrik kami cukup senyap. Balik lagi kita harus tahu aturan detailnya seperti apa, baru kita bisa adjust dengan permintaan pasar atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.
Berbeda dari DFSK dan Toyota, pabrikan motor listrik VIAR cukup pede dalam meraih pasar Indonesia pascaterbitnya perpres tersebut. Namun demikian, VIAR, yang mengklaim diri sebagai produsen motor listrik pertama, masih menunggu impelementasi dari aturan tersebut.
"Pasti dong, kemarin kalau tidak salah Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sudah mendukung, VIAR dan beberapa brand sepeda motor lebih dulu siap. Tinggal nanti implementasi di lapangannya seperti apa, artinya jajaran ke bawahnya, yang pasti nanti kita akan fokus itu," kata Frengky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo kepada Tribun Network.
Bermodalkan dua sepeda motor tipe Q1 dan New Q1, VIAR, dikatakan Frengky, tak bermasalah soal aturan turunan dari perpres tersebut yang mengharuskan kendaraan listrik harus berbunyi.
Baca: Bisa Kurangi Sakit saat PMS, Es Batu Miliki Tiga Manfaat Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mobil-listrik-selo_20150625_092008.jpg)