Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mutilasi Kasir Indomaret

Prada DP Salah Artikan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lantang Sebut 21 Tahun akan Dibui

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru ihwal hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Frandi Piring
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada Deri Pernama (Prada DP) 

Tuntutan atau vonis penjara seumur hidup memang kerap membuat banyak orang salah kaprah.

Ada yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terpidana sesuai dengan usianya saat divonis atau dijatuhi hukuman.

Ada pula yang mengungkapkan, tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terdakwa selamanya di dalam penjara sampai ia mati.

Baca: Mahasiswi Ini Jadi Ayam Kampus Setelah Mahkota Direnggut Pacar saat SMA, Sekali Kencan Rp 10 Juta

Baca: PROMO KFC Harga Spesial Hanya Rabu dan Kamis, 5 Potong Ayam Cuman Rp 49 Ribuan

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 22 Agustus 2019: Gemini Nostalgia Masa Lalu, Leo Tersenyumlah

Pakar hukum dari Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan, tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya.

Seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.

"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).

Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.

Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019).
Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019). (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Terpidana bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.

"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.

Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.

Karena, banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali.

Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan. Antara lain, upaya Banding di Pengadilan Tinggi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, ada juga Grasi atau pengampunan dari Presiden atas

Baca: Kerap Terlihat Tegar, Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Sajad Ukra Libatkan Anak dalam Kasus Hukum

Baca: Pria Ini Naik ke Atas Tubuh Wanita Yang Tertidur di Kamar Kos, Ancam Dengan Pisau dan Lakukan Ini

Baca: Kerusuhan di Fakfak, Warga Papua Pasang Badan untuk NKRI: Tidak Takut Mati Demi Merah Putih!

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Prada DP Keliru Artikan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lantang Sebut Dibui Sesuai Umur 21 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved