Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Seorang Janda Muda Cantik Divonis Hukuman Mati, Dia Hilangkan Dua Nyawa, Begini Pengakuannya

Seorang janda divonis hakim dengan hukuman mati. Dia tak sendirian, divonis bersama dua orang lagi.

Tribunnews
Janda cantik di Sumsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang janda divonis hakim dengan hukuman mati.

Dia tak sendirian, divonis bersama dua orang lagi.

Vonis tersebut diberikan hakim karena seorang janda tersebut telah melakukan pembunuhan.

Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis Tika Herli (31) dengan hukuman mati.

Tak sendiri, dua pelaku lainnya yakni Riko (20) juga divonis serupa.

Seorang lagi bernama Jefri (17) sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

Baca: Cara Mengurangi Keringat Pada Telapak Tangan, Gunakan Cuka

Baca: Pria Ini Naik ke Atas Tubuh Wanita Yang Tertidur di Kamar Kos, Ancam Dengan Pisau dan Lakukan Ini

Baca: Vanessa Angel Posting Foto Sedang Makan Pisang, Kembali Jadi Perhatian Publik,

Facebook Tribun Manado :

Baca: Tersangka Pencurian Mobil Melukai Polisi Dengan Senjata Tajam, Dia Kemudian Ditembak Mati

Baca: Polisi Bentuk Tim Untuk Mengusut Dugaan Tindakan Diskriminasi dan Lontaran Kalimat Rasisme

Baca: RAMALAN SHIO Untuk Kamis 22 Agustus 2019, Anda Tidak Bisa Selalu Memiliki Keduanya Ular

Instagram Tribun Manado :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

Hakim menilai kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.

Terkait keputusan ini, Ida (50) nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved