Unsrat Masuk 27 PT Terbaik: Politeknik Negeri Manado Urutan 11
Universitas Sam Ratulangi berada di peringkat 27 dari 2.141 perguruan tinggi di Indonesia.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Universitas Sam Ratulangi berada di peringkat 27 dari 2.141 perguruan tinggi di Indonesia. Universitas kebanggaan Sulawesi Utara ini masuk klaster 2 sesuai pemeringkatan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi. Untuk kategori perguruan tinggi vokasi, Politeknik Negeri Manado berada di urutan 11, masuk klaster 2.
Baca: Kapolri: Penyerang Polsek Wonokromo Anggap Polisi Kafir
Kemenristekdikti kembali mengumumkan klasterisasi peringkat PT terbaik Indonesia tahun 2019. Klasterisasi ini digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas PT di Indonesia.
"Tujuan kami ingin mendorong perguruan tinggi Indonesia semakin maju dan masuk ke kelas dunia. Dorongan ini menjadi sangat penting. Kalau kita sudah sampaikan ini, kita bisa lakukan pemetaan. Tujuannya pemetaan perguruan tinggi Kemenristekdikti bagaimana membuat kebijakan masing-masing yang ada di perguruan tinggi nanti, supaya nanti ke depan kita bisa mewujudkan perguruan tinggi berkualitas," kata Menristekdikti Mohamad Nasir seperti dikutip dari ristekdikti.go.id, Minggu (18/8/2019).
Selain itu, Nasir juga mengatakan, saat ini Kemenristekdikti sedang mengusulkan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkeu, agar PT dengan peringkat tertinggi mendapatkan apresiasi. Apresiasi tersebut diusulkan berbentuk endowment fund atau dana abadi untuk dialokasikan bagi riset di perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
"Kami ingin ajukan skema, siapa yang bisa masuk itu akan ada 'endowment fund' yang kami bangun, kami ajukan ke Presiden, saya mohon Rp 10 triliun untuk awal, supaya nanti kita bisa kembangkan untuk riset di perguruan tinggi tersebut, tapi bagaimana mekanismenya nanti kami akan atur. Ini bagaimana kita dorong perguruan tinggi kita bersaing lebih baik," ungkap Nasir.
Baca: Persiapan Pilkada Dimulai Tahun Ini: Begini Kata Mendagri
Ia juga menegaskan, saat ini tidak ada dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Karena menurutnya, yang terpenting adalah kualitasnya. Dia mengapresiasi beberapa PTS yang mampu bersaing dengan PTN dan berada pada klaster 2.
Pemeringkatan Perguruan Tinggi 2019 ini berfokus pada indikator yang berbasis output-outcome Base. Yakni dengan melihat Kinerja Masukan dengan bobot 40 persen yang meliputi kinerja Input (15 persen) dan Proses (25 persen) serta Kinerja Luaran dengan bobot 60 persen yang meliputi Kinerja Output (25 persen) dan Outcome (35 persen). Penambahan indikator baru tersebut merupakan upaya agar PT dapat secara aktif merespon perkembangan zaman, terutama revolusi industri keempat dan kebutuhan tenaga kerja.
"Dengan perubahan penilaian kinerja perguruan tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, diharapkan perguruan tinggi didorong untuk lebih menekankan produk atau luaran pendidikan tinggi yang berkualitas yaitu dengan pemberian bobot output yang lebih besar dari bobot input," ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo.
Untuk diketahui, pada tahun 2019, Kemenristekdikti telah mengeluarkan hasil klasterisasi perguruan tinggi dalam dua (2) kategori yaitu kategori Perguruan Tinggi Non-Vokasi (pendidikan akademik), yang terdiri dari Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, dan kategori Perguruan Tinggi Vokasi, yang terdiri dari Politeknik dan Akademi.
Perguruan Tinggi non-vokasi dengan jumlah sebanyak 2.141 perguruan tinggi dibawah Kemenristekdikti diperoleh 5 (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi Klaster 1 berjumlah 13 perguruan tinggi; Klaster 2 berjumlah 70 perguruan tinggi; Klaster 3 berjumlah 338 perguruan tinggi, Klaster 4 berjumlah 955 perguruan tinggi, dan Klaster 5 berjumlah 765 perguruan tinggi (lihat grafis).
Baca: MPR Sepakat Amandemen UUD 1945: Soal Ini yang Akan Diubah
Sedangkan untuk kategori perguruan tinggi vokasi, urutan klaster dimulai pada klaster 2. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan capaian/skor tertinggi yang diperoleh oleh perguruan tinggi vokasi. Sehingga untuk kategori perguruan tinggi vokasi dengan jumlah 1.128 perguruan tinggi diperoleh 4 (empat) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi: Klaster 2 berjumlah 5 perguruan tinggi; Klaster 3 berjumlah 62 perguruan tinggi, Klaster 4 berjumlah 545 perguruan tinggi, dan Klaster 5 berjumlah 516 perguruan tinggi.
Edino Lomban, Dosen Unika De La Salle, melihat pemeringkatan pekerjaan dari Kemenristek Dikti. Mereka boleh dan sah-sah saja membuat urutan klasterisasi itu asalkan tidak ada kepentingan tertentu di belakang itu. "Nah itu kalau dibuat secara objektif memang terpercaya dan valid bisa dipertanggungjawabkan itu tidak menjadi masalah, kalau itu memang tugas Dikti untuk melihat peringkat mana dengan kata lain untuk memotivasi perguruan tinggi lain supaya bisa lebih maju lagi dalam tridharma dan pengabdian kepada mastarakat pengembangan ilmu itu yang pertama," katanya.
Yang kedua, bagi Edino, kalau ada yang mempertanyakan maka harus dibuka dasar-dasar pemikiran atau indikator serta standar kriteria apa yang digunakan sehingga membuat klaster perguruan tinggi harus jelas bagi publik. "Intinya harus jelas standar, kriteria, barometer, harus transparan, akuntabilitas dan objektifitas penilaian tanpa ada kepentingan yang menunggangi," ujar dia.
Lanjut dia, kalau dikatakan ini sebagai solusi, belum tentu. "Kualitas pendidikan belum tentu dengan klasterisasi dan pemetaan kebijakan pendidikan menemukan solusi terhadap pendidikan seolah-olah dikatakan hanya di universitas yang terklasterisasi itu saja yang berkualitas," katanya.
Karena ada di universitas ataupun perguruan tinggi lain di daerah-daerah yang bisa saja memiliki kualitas solusi pendidikan yang lebih bermakna, yang lebih bernilai dan lebih objektif. "Jadi saya tidak setuju kalau pemetaan itu untuk menemukan solusi dalam kualitas pendidikan, tapi untuk memacu supaya perguruan tinggi di daerah-daerah terdorong untuk maju itu yang lebih baik," katanya.
