Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan

Dua Jaksa Ditangkap KPK, Disangka Menerima Suap Proyek Dinas Pekerjaan Umum

Pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Editor:
Tribunnews
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Sementara itu, Satriawan Sulaksono masih belum diamankan oleh KPK. Lembaga antirasuah meminta Satriawan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses lebih lanjut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi penangkapan

"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019."

Demikian Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Setelah memastikan adanya penyerahan uang, kata Alex, KPK mengamankan Novi Hartono di depan rumah Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB.

Selanjutnya, KPK ke rumah Eka dan mengamankan yang bersangkutan di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB.

"Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ungkap Alex.

Alex mengatakan, secara paralel tim KPK mengamankan Gabriella Yuan Ana di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.

Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian secara paralel, imbuh Alex, KPK mengamankan Aki Lukman Nor Hakim di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.

Selanjutnya, KPK mengamankan Baskoro Ariwibowo di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB.

"Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alex.

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono membantu memuluskan Gabriella Yuan Ana agar kepentingannya mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar berjalan lancar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved