MPR Sepakat Amandemen UUD 1945: Soal Ini yang Akan Diubah
MPR RI menggelar hari peringatan konstitusi Indonesia di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli.
Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa upaya merubah konstitusi memungkinkan terjadi. Asalkan menurutnya tidak merubah mukadimahnya.
"Pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah," kata Kalla.
Selama lebih dari 70 tahun merdeka, Indonesia memliki tiga dasar Konstitusi, yakni UUD 1945, lalu Konstitusi Republik Indonesia Serikat, kemudian UUD Sementara 1950.
Undang-ndang dasar 1945 juga menurutnya telah mengalami 4 kali amandemen. Namun dari setiap perubahan konstitusi tersebut yang tidak berubah hanya bagian mukadimahnya saja.
"Jadi apa yang tidak berubah dari kontsitusi itu ? Lalu kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah ? Karena dalam mukadimah itu adalah dasar dan tujuan," kata Kalla.
Mukadimah tidak berubah karena di dalamnya terdapat dasar dan tujuan negara. Dasar negaranya yakni Pancasila, dan tujuaannya menjadikan negara yang adil dan makmur. "Melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," katanya.
Menurut Kalla yang berubah adalah ayat-ayat atau pasal di dalam konstitusi tersebut. Pasal bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi bangsa.
"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur. Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada. Karena itu namanya living constitution, konstitusi yang hidup," tuturnya.
Bisa saja menurutnya ke depan Indonesia merubah sistem keuangan, ekonomi, atau sistem pendidikan selama dasar dan tujuan konstitusi tidak berubah. Menurut Kalla semua bangsa di dunia memiliki living constitusion dan sifatnya berubah-ubah.
"Amerika selama 200 tahun mengubah konstitusionalnya. India tiap 2-3 tahun mengubah konstitusinya. Thailand setiap 5 tahun berubah. Jadi perubahan konstitusi di struktur sistem, dan prosesnya, itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada.
Tapi ya saya katakan sekali lagi, pondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu,"ujar Kalla. Kalla mengakui bahwa usulan tentang dihidupkan kembalinya Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN) adalah hal yang baik.
Namun Kalla menyebutkan bahwa saat ini yang menjadi acuan presiden dalam bekerja adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM, kata Kalla, merupakan penjabaran dari pelaksanaan program dari janji-janji yang dikampanyekan presiden saat pemilihan umum.
"GBHN baik, tapi ini yang sekarang yang menjadi RPJM adalah janji atau kampanye dari Presiden," ujar Kalla.
Kalla menjelaskan, apabila negara kembali menghidupkan GBHN seperti saat orde baru, siapapun yang mencalonkan diri sebagai presiden nanti, tidak boleh lagi membuat program untuk dikampanyekan.