Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MPR Sepakat Amandemen UUD 1945: Soal Ini yang Akan Diubah

MPR RI menggelar hari peringatan konstitusi Indonesia di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Capture Youtube
Suasana Sidang Tahunan MPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Kamis (16/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - MPR RI menggelar hari peringatan konstitusi Indonesia di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Minggu, (18/8). Dalam acara tersebut Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dalam konsep yang modern, konstitusi dan negara tidak dapat dipisahkan.

Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara, bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur.

Baca: Ricuh Mahasiswa Papua di Surabaya: Ini Permintaan Gubernur Lukas

"Gagasan utama dari konstitusi adalah bahwa negara perlu dibatasi kekuasaannya agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah.

"Konstitusi menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia, realisasi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terlaksananya perlindungan terhadap segenap warga negara, berjalannya supremasi hukum, terpeliharanya norma-norma khas masyarakat, terkendalinya pemerintahan, serta persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan," katanya.

Ia mengatakan di dalam Undang-undang Dasar 1945 ada nafas bangsa Indonesia yang merupakan norma fundamental negara, yang bersumber Pancasila. Norma tersebut harus ada, agar kehidupan bangsa Indonesia tidak tercerai berai.

Baca: Bom Pesta Nikah Tewaskan 63 Orang di Afganistan: Begini Tanggapan Taliban

"Kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tercerai berai tanpa arah apabila tidak dipandu oleh norma dasar tersebut," uajr Zulkifli.

Dengan panduan norma yang bersumber dari Pancasila tersebut menurut Zulkifli maka cita-cita bangsa akan tercapai. Bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

"Selain itu menjadi bangsa yang unggul dalam konteks pemikiran, kebudayaan, bahkan peradaban; menjadi bangsa yang berada di garda terdepan, yang derap sejarahnya selalu berada beberapa langkah di depan bangsa-bangsa lain di muka bumi," katanya.

Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli.

GBHN merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi. Zulkifli menegaskan bahwa perubahan terbatas tersebut hanya terkait penerapan GBHN oleh MPR.

Terkait hal-hal di luar topik tersebut yang tertuang dalam pasal lain harus mengikuti proses amandemen dari awal.

Baca: Israel Serang Gaza Pakai Roket: Tembak Mati 3 Warga Palestina

"Hanya amandemen terbatas, khusus mengenai perlunya garis besar haluan negara dan ingat, garis besar itu bukannya teknis. Dia filosofis saja," ujarnya. Zulkifli mengatakan, rekomendasi mengenai penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.

Kendati demikian, karena usul amandemen tidak dapat diajukan dalam waktu 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan, anggota MPR pada periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya agar melakukan amandemen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved