Kasus Pencabulan
Cabuli Rekan Separtai, Oknum Anggota DPRD Terpilih Dilaporkan ke Kepolisan, Ini Kronologinya
Anggota terpilih DPRD Pringsewu berinisial IN dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.
TRIBUNMANAD.CO.ID - Kasus pencabulan diduga dilakukan oleh Anggota terpilih DPRD Pringsewu.
Pelapor adalah IK, rekan separtai IN, yang melaporkan kasus ini ke Kepolisian.
Namun, Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum IN, menilai ada yang janggal dalam laporan tersebut.
Menurut Gindha, pencabulan yang dilaporkan oleh IK terjadi pada Maret 2019 lalu.
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh. Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha, Minggu (18/8/2019).
Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha.
Baca: Icardi Tak Menentu, Juventus Pindah Lirikan ke Dembele
Baca: Berikut 5 Alasan Mengapa Aktivis 98 Layak Masuk di Kabinet Jokowi
Baca: INFO Buat Moms, Bila Kandungan Normal Olahraga Kardio Aman Untuk Ibu Hamil
Di sisi lain, kata Gindha, ada indikasi upaya pemerasan terhadap kliennya.
Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
"Diduga orangtuanya IK, yakni PR, pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," beber Gindha.
Terkait dugaan pemerasan, Gindha mengaku sudah mempunyai rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang.
"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya.
Sebelumnya, Gindha mengaku juga telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-1157/VIII/2019/SPKT tanggal 14 Agustus 2019.
Laporan tersebut, menurut dia, berupa pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaporkan Jelang Pelantikan