Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Seorang Siswi SMK Magang Dipaksa Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Pelakunya Oknum Camat

Seorang camat memaksa siswi kelas II SMK berhubungan. Siswi tersebut sedang magang di Kantor Camat.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang camat memaksa siswi kelas II SMK melakukan perbuatan tidak senonoh.

Siswi tersebut sedang magang di Kantor Camat.

Sudah beberapa kali dilakukan, di ruangan Camat dan rumah dinas.

Oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).

Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.

Baca: Bom Dibawa Pulang ke Rumah, Lalu Meledak, Membunuh Delapan Saudara Kandung, Ibu dan Seorang Sepupu

Baca: Seorang Remaja Berhubungan Dengan Pengantin Wanita Saat Malam Pertama, Belum Disentuh Suaminya

Baca: Jokowi Selesai Menyusun Nama-Nama Menteri, Yang Baru di Kementerian Lama, Akan Segera Diumumkan

Facebook Tribun Manado :

Baca: Imbang dengan Myanmar Timnas U-18 Indonesia Juara Grup Piala AFF U-18 2019

Baca: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Memutasi Jenderal dan Perwira Tinggi, Ini Daftar Nama-Namanya

Baca: Daftar Hadir Siswa Segera Beralih ke Sistem Online, Orangtua Bisa Cek

Instagram Tribun Manado :

"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.

AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.

"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkapnya.

"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup AKP Prayitno.

Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.

"Lalu di Rumah Dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved