Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

2 Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Tanpa Jejak, Saksi Ahli Kejiwaan: Dia Sadar Apa yang Dilakukan

Sayangnya, oditur atau penuntut umum dalam pengadilan militer tak bisa menghadirkan dua saksi kunci kasus ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Editor: Indry Panigoro
Kolase foto M Fajri/Tribunnews
Vera Oktaria dan Prada DP 

"Imam lalu menjual motor tersebut untuk ongkos pelarian," ujarnya.

Bersama Imam, Prada DP menemui saksi Muhammad Hasanudin di kediamannya.

Saat itu, Imam mengaku jika Prada DP ada masalah keluarga dan hendak belajar mengaji.

"Saksi Hasanudin menyarankan agar terdakwa belajar di pesantren di Banten. Keduanya lalu berangkat."

"Hasanudin baru mengetahui jika terdakwa bermasalah ketika berada di sana," ungkapnya.

Sementara itu, Dandenkessyah 02.04.04 Palembang, Letkol Ckm dr Hilary menjadi saksi ahli kejiwaan menyebutkan jika keadaan Prada DP dalam kondisi sehat dan tak mengalami gangguan jiwa.

Hillary mengatakan, pada 17 Juni 2019 ia melakukan pemeriksaan kejiwaan Prada DP di Denpom II Sriwijaya setelah prajurit baru tersebut ditangkap akibat kasus pembunuhan Fera Oktaria.

Saat itu, ia melakukan tes kejiwaan Prada DP melalui sesi wawancara.

Hasilnya, seluruh pertanyaan yang dilontarkan pun dijawab dengan baik.

"Biasanya kalau ada tanda gangguan jiwa, seluruh pertanyaan akan dijawab tidak nyambung."

"Tapi semuanya dijawab dengan benar," kata Hillary di hadapan hakim ketua dalam sidang.

Hillary mengungkapkan, dalam ilmu kejiwaan, ada empat kategori penyakit jiwa yang dialami seseorang, yakni J1, J2,J3, dan J4.

Untuk Prada DP, menurutnya masuk dalam kategori J2 dan masih dalam tahap normal.

"Semakin tinggi, maka semakin parah. Untuk Prada DP tingkatannya masih normal karena berada di J2. Dia sadar apa yang dilakukan," ujarnya.

Saat tes penerimaan calon tamtama pada 2018 lalu, Hillary mengaku tak mendapatkan kejanggalan kepada Prada DP yang saat itu masih berstatus sebagai calon siswa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved