Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Digugat Kivlan Zen, Ini Jawaban Wiranto Soal Tuduhan Dana Pembentukan PAM Swakarsa

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menkopolhukam Wiranto.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Kivlan Zen dan Wiranto 

Selain itu, risikonya dianggap terlalu berat.

3. Wiranto menjanjikan akan memberikan jabatan setelah pekerjaan Pam Swakarsa tersebut selesai.

4. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Wiranto menelepon seorang pengusaha untuk menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dan memerintahkan Kivlan Zen mengambil uang itu.

5. Untuk membentuk Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengadakan rapat dengan pengurus/petinggi dari sejumlah ormas yang mendukung Habibie.

6. Pertemuan dengan ormas-ormas tersebut dilakukan di Kemang, Jakarta Selatan.

Dana sebesar Rp 400 juta kemudian dibagi oleh Kivlan Zen untuk 30 ribu orang yang akan menjadi anggota Pam Swakarsa sebagai uang transportasi dan makan pada 6 November 1998.

7. Uang sebesar Rp 400 juta tidak cukup membiayai dana operasional selama delapan hari, sejak tanggal 6 hingga 13 November 1998.

Uang tersebut telah digunakan untuk transportasi anggota Pam Swakarsa dari Banten, Tangerang, Depok, Cianjur, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya, Lampung, dan Makassar.

Namun, Wiranto tidak memberikan dana tambahan.

8. Pada 9 November 1998 pukul 09.00 WIB, diadakan rapat di rumah dinas Panglima ABRI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Diberikan pengarahan dan ketetapan dalam menghadapi masa anti-Sidang Istimewa MPR di Gedung DPR/MPR.

Pam Swakarsa diposisikan paling depan, berhadapan langsung dengan massa.

9. Rapat tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Djaja Soeparman, Kapolda Metro Jaya Nugroho Jayusman, dan Alm Adityawarman sebagai penghubung antara Kivlan Zen dan Wiranto.

10. Kivlan Zen berhasil menjalankan tugas dari Wiranto untuk menjaga Sidang Istimewa.

Massa tak berhasil masuk ke kawasan gedung DPR/MPR sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved